Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
151/Pdt.G/2026/PN Sda 1.Sulik Widoharuni, S.Pd
2.Yayuk Djuwarwati, Dra
3.Endah Sri Lestari, SE
4.Erni Riyanti
4.Dewi Rosaria Indah Perwirantika
5.Dwi Rahma Perwirantika
6.Abdul Rahman
7.Khayanah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 151/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sulik Widoharuni, S.Pd
2Yayuk Djuwarwati, Dra
3Endah Sri Lestari, SE
4Erni Riyanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KOESWARI, S.H.Sulik Widoharuni, S.Pd
2KOESWARI, S.H.Yayuk Djuwarwati, Dra
3KOESWARI, S.H.Endah Sri Lestari, SE
4KOESWARI, S.H.Erni Riyanti
5Muwaffaq Adha, SHSulik Widoharuni, S.Pd
6Muwaffaq Adha, SHYayuk Djuwarwati, Dra
7Muwaffaq Adha, SHEndah Sri Lestari, SE
8Muwaffaq Adha, SHErni Riyanti
Tergugat
NoNama
1Dewi Rosaria Indah Perwirantika
2Dwi Rahma Perwirantika
3Abdul Rahman
4Khayanah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5823/1993 atas nama Dewi Rosaria Indah Perwirantika, tertanggal 14 Agustus 1993 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 005020/2003 atas nama Dwi Rahma  Perwirantika, tertanggal 23 April 2003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten adalah tidak benar dan tidak sah.
 
3. Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo) melakukan pembatalan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5823/1993, tertanggal 14 Agustus 1993  dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 005020/2003, tertanggal 23 April 2003  yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo.
 
4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku 
 
Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak