INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.G/2025/PN Sda | 1.Didit Pramudya 2.Agung Pribadi 3.Uripi Resti Aisyah |
PT Diana Bumi Pertiwi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Jan. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Primair :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Tergugat tidak diketahui keberadaannya baik didalam maupun diluar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Menyatakan sah dan legal Pengikatan Jual Beli Perumahan yang terletak di Perumahan Fortune City Juanda Blok E-5 RT.06-RW.03 Kelurahan Pepe Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Propinsi Jawa Timur. antara ayah kandung Para Penggugat dengan Tergugat, alas hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor : 4827, gambar situasi nomor: 0073/Pepe/2015, tanggal 09 Oktober 2015, luas : 105 M2 hingga saat ini di SHGB masih atas nama : Perseroan PT. Diana Bumi Pertiwi.
4. Menyatakan Demi Hukum kepada Para Penggugat sebagai ahli waris sah / anak kandung dari Maryono sebagai Pembeli asal untuk sekaligus dapat bertindak mewakili Tergugat selaku Penjual yang tidak diketahui keberadaannya dalam hal penyelesaian peralihan/jual beli, mengurus surat-surat atau pengambilan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo atas obyek dimaksud.
5. Menghukum Turut Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor : 4827, gambar situasi nomor: 0073/Pepe/2015, tanggal 09 Oktober 2015, luas : 105 M2 hingga saat ini di Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) masih atas nama : Perseroan PT. Diana Bumi Pertiwi kepada Para Penggugat.
6. Memerintahkan Turut Tergugat II, untuk mencatat peralihan hak (balik nama) atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor : 4827, Gambar Situasi nomor: 0073/Pepe/2015, tanggal 09 Oktober 2015, luas : 105 M2 hingga saat ini di Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) masih atas nama : Perseroan PT. Diana Bumi Pertiwi kepada Para Penggugat pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo.
7. Menyatakan demi hukum Tergugat yang tidak diketahui keberadaannya yang kedudukannya diwakilkan kepada Para Penggugat dinyatakan sah turut bertindak dalam menyelesaikan administrasi pertanahan, mencatat, membalik nama, meregistrasi dan lain sejenisnya untuk membalik nama kepada Para Penggugat sebagai ahli waris dari Pembeli asal (ayah kandung / Pewaris Para Penggugat).
8. Menyatakan bahwa obyek berupa tanah dan bangunan Perumahan Perumahan Fortune City Juanda Blok E-5 RT.06-RW.03 Kelurahan Pepe Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Propinsi Jawa Timur, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor : 4827, Gambar Situasi nomor: 0073/Pepe/2015, tanggal 09 Oktober 2015, luas : 105 M2 di Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) masih atas nama : Perseroan PT. Diana Bumi Pertiwi, adalah sah milik Para Penggugat sebagai ahli waris / anak kandung Almarhum Maryono.
9. Menghukum Turut Tergugat I dan turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo ini.
10. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Subsidair :
atau:Apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |