Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa 1. ACHMAD CHOIRUL MUALIF, Terdakwa 2. PADI, Terdakwa 3. M. JANUAR KHISBULLAH bersama sama dengan HADI NUR YASIN (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar jam 05.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di sebuah gudang di Desa Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang melakukan atau turut serta melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan / atau liquefied petrolium gas yang disubsidi pemerintah dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar jam 05.00 Wib, petugas Kepolisian Polresta Sidoarjo antara lain saksi Gumelar Aji Laksono dan saksi Yofan Prayoga mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Gudang yang berada di Desa Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo digunakan sebagai tempat penyalahgunaan Bahan Bakar Gas subsidi pemerintah dengan cara pemindahan isi gas LPG dari tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung ukuran 12 Kg dengan tujuan untuk dijual. Atas informasi tersebut petugas Kepolisian Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan mendapatkan kebenaran atas informasi tersebut kemudian melakukan pemeriksaan dan penggrebekan di gudang tersebut.
- Bahwa saat petugas mendatangi Gudang di Desa Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, di dalam gudang tersebut Terdakwa 1. ACHMAD CHOIRUL MUALIF, Terdakwa 2. PADI, Terdakwa 3. M. JANUAR KHISBULLAH sedang melakukan kegiatan pemindahan isi gas LPG dari tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung ukuran 12 kg.
- Bahwa cara pemindahan gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg yaitu terdakwa 1, terdakwa 2 dan terdakwa 3 melakukan pemasangan tabung LPG ukuran 3 kg diatas tabung LPG ukuran 12 kg yang sudah ada jarum (pen) kemudian tabung LPG 3 kg dibalik dan disambung dengan Tabung LPG kosong ukuran 12 kg yang sudah ada jarum (pen) sehingga secara otomatis isi gas di dalam tabung ukuran 3 kg berpindah ke tabung ukuran 12 kg yang kosong. Untuk mengisi gas di tabung ukruan 12 kg, para terdakwa memindahkan isi Gas LPG ukuran 3 kg sebanyak 4 (empat) tabung yang dilakukan sejak sekitar bulan Desember 2024 dan para terdakwa melakukan pemindahan isi gas 3 kg yang disubsidi pemerintah ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut atas perintah dari Hadi Nur Yasin (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) dengan upah yang diterima oleh para terdakwa sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) pertabung dan untuk pengiriman dengan upah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap pengiriman yang kemudian dibagi tiga oleh para terdakwa.
- Bahwa gas LPG ukuran 3 kg dibeli.oleh Hadi Nur Yasin dengan harga Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) pertabung dan menjual gas LPG ukuran 12 kg ke masyarakat dengan harga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa saat petugas Kepolisian Polresta Sidoarjo melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap para terdakwa, saat itu berhasil disita barang bukti berupa :
- 46 (empat puluh enam) tabung LPG 12 kg kosong.
- 1 (satu) tabung LPG 12 kg untuk memasak air.
- 180 (seratus delapan puluh) tabung LPG 3 kg dalam keadaan isi.
- 17 (tujuh belas) segel LPG 12 kg warna kuning.
- 23 (dua puluh tiga) jarum besar.
- 17 (tujuh belas) jarum kecil.
- 2 (dua) buah jarum besar rusak.
- 4 (empat) buah klem selang kompor.
- 1 (satu) buah obeng plus.
- 1 (satu) buah palu.
- 1 (satu)buah timbangan.
- 1 (satu) unit mobil Carry No. Pol W 8301 PK warna hitam
- 1 (satu) unit HP merek OPPO A 38
- 720 (tujuh ratus dua puluh segel bekas tabung.
- 2 (dua) buah panci.
- 1 (satu) buah sambungan selang gas tabung LPG.
- 16 (enam belas) karet tabung LPG.
- Bahwa seharusnya isi LPG tabung ukuran 3 kg (subsidi) tidak untuk dipindahkan ke tabung LPG 12 kg (non subsidi), akan tetapi untuk disalurkan ke konsumen pengguna LPG tabung ukuran 3 kg yaitu : rumah tangga, Usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran, yang mana perbuatan para terdakwa dalam pemindahan tabung LPG subsidi ke LPG non Subsidi tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |