INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 125/Pdt.G/2026/PN Sda | Yohan Yusup Ham | YENNY THERESYA SUNARYO, NIK, Perempuan, WNI, beralamat di Perumahan Graha Anggrek Mas Blok B 4 Nomor 1-2, Kelurahan Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Siodarjo, yang dalam hal ini dalam keadaan PAILIT sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Surabaya Nomor 14/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN Niaga Surabaya ditunjuk TIM Kurator dan Pengurus atas nama : 1)Bambang Suherman, S.H., beralamat di Jl. Pahlawan Revolusi, Kapuk II, No 14, RT 008 RW 005, Kel. Klender, Kec. Duren Sawi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 125/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagai harta bersama (harta gono-gini) dengan rincian sebagai berikut : HARTA BERSAMA BERUPA SERTIFIKAT-SERTIFIKAT TANAH yang diperoleh dalam masa perkawinan, yaitu :
1) Sertifikat Hak Milik No. 00650, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
2) Sertifikat Hak Milik No. 0963, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
3) Sertifikat Hak Milik No. 1100, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
4) Sertifikat Hak Milik No. 962, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
5) Sertifikat Hak Milik No. 1098, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
6) Sertifikat Hak Milik No. 1099, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
7) Sertifikat Hak Milik No. 1101, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
8) Sertifikat Hak Milik No. 00964, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
9) Sertifikat Hak Milik No. 1105, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
10) Sertifikat Hak Milik No. 1106, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
11) Sertifikat Hak Milik No. 618, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
12) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1182, berada di Pergudangan Meiko Abadi B-63 Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
13) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1183, berada di Pergudangan Meiko Abadi B-63a Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
14) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1228, berada di Pergudangan Meiko Abadi C-11 Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
15) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1203, berada di Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
16) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1227, berada di Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
17) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1067, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
18) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1401, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
19) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1402, berada di Jl. Raya Sedati Wedi, Sidoarjo, Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
20) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1403, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
21) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1404, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
22) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1405, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
23) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1406, setempat dikenal dengan Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
24) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1407, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
25) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1408, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
26) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1409, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
27) Sertifikat Hak Milik No. 2702, berada di Graha Anggrek Mas Regency B4-01 Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yohan Yusup Ham ;
28) Sertifikat Hak Milik No. 2796, berada di Graha Anggrek Mas Regency B4-02 Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
29) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1178, berada di Pergudangan Meiko Abadi B-59 Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
30) Sertifikat Hak Milik No. 20815, berada di Desa Parang Loe, Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
31) Sertifikat Hak Milik No. 27351, berada di Desa Parang Loe, Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
3. Menyatakan harta bersama/gono-gini yang diperoleh Penggugat dan Tergugat selama dalam perkawinan, harus dibagi 2 (dua) sama rata, masing-masing mendapat setengah bagian dan atau 50% (lima puluh persen) ;
4. Menghukum Tergugat harus membagi dua harta bersama yang diperoleh dalam perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat harus dibagi 2 (dua) sama rata, masing-masing mendapat setengah bagian dan atau 50% (lima puluh persen) ;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan atau Sita Marital (marital beslag) terhadap harta bersama yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sidoarjo, sebagai berikut :
1) Sertifikat Hak Milik No. 00650, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
2) Sertifikat Hak Milik No. 0963, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
3) Sertifikat Hak Milik No. 1100, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
4) Sertifikat Hak Milik No. 962, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
5) Sertifikat Hak Milik No. 1098, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
6) Sertifikat Hak Milik No. 1099, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
7) Sertifikat Hak Milik No. 1101, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
8) Sertifikat Hak Milik No. 00964, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
9) Sertifikat Hak Milik No. 1105, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
10) Sertifikat Hak Milik No. 1106, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
11) Sertifikat Hak Milik No. 618, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
12) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1182, berada di Pergudangan Meiko Abadi B-63 Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
13) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1183, berada di Pergudangan Meiko Abadi B-63a Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
14) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1228, berada di Pergudangan Meiko Abadi C-11 Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
15) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1203, berada di Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
16) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1227, berada di Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
17) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1067, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
18) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1401, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
19) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1402, berada di Jl. Raya Sedati Wedi, Sidoarjo, Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
20) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1403, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
21) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1404, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
22) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1405, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
23) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1406, setempat dikenal dengan Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
24) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1407, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
25) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1408, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
26) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1409, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
27) Sertifikat Hak Milik No. 2702, berada di Graha Anggrek Mas Regency B4-01 Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yohan Yusup Ham ;
28) Sertifikat Hak Milik No. 2796, berada di Graha Anggrek Mas Regency B4-02 Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
29) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1178, berada di Pergudangan Meiko Abadi B-59 Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
30) Sertifikat Hak Milik No. 20815, berada di Desa Parang Loe, Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
31) Sertifikat Hak Milik No. 27351, berada di Desa Parang Loe, Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
6. Menyatakan apabila atas harta bersama / gono-gini tidak tercapai kesepakatan mengenai cara dan harga penjualan, maka harta bersama / gono-gini dijual melalui lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo yang dinilai melalui penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan hasilnya dibagi 2 (dua) masing-masing mendapat sebagian dan atau setengah, masing-masing 50% (lima puluh persen) dari seluruh hasil penjualan obyek sengketa;
7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan ini;
8. Memerintahkan siapapun yang menguasai barang-barang harta bersama Penggugat dan Tergugat, untuk menyerahkan harta bersama tersebut secara sukarela, dalam keadaan sempurna dan tanpa beban kepada Penggugat dan Tergugat, dan kemudian dijual serta hasil penjualan dibagi 2 (dua) masing-masing 50% bagian Penggugat-Tergugat, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diketahuinya harta bersama tersebut;
9. Menyatakan Putusan ini dijalankan walaupun ada upaya Verset, Banding, Kasasi (serta merta / Uitvoertbaar bij Voorraad);
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng;
ATAU
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara aquo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
