INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 111/Pdt.Bth/2026/PN Sda | 1.MUCHAMAD SYAIFUL 2.AGUSTINA DEWI ANGGRAINI |
2.DWI KUSTANTORO 3.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK BRANCH OFFICE SURABAYA KERTAJAYA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Mar. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
| Nomor Perkara | 111/Pdt.Bth/2026/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 20 Mar. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengambulkan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Perlawanan PARA PELAWAN adalah tepat dan beralasan serta dibenarkan menurut hukum;
3. Menyatakan bahwa tindakan TERLAWAN I dalam pengajukan permohonan eksekusi riil telah melanggar ketentuan :
? Pasal 78 Permenkeu RI Nomor : 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang jo Peraturan Perubahannya ;
? Pasal 12 A Undang-Undang Perbankkan ;
? Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum memuat : ketentuan mengenal pengambilalihan aset debitur ;
? Pasal 12 UUHT dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku ;
4. Menyatakan bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 04/EKS RL 2026/PN.Sda, adalah batal menurut hukum;
5. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar ganti kerugian kepada PARA PELAWAN adalah sebesar : Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) kepada PARA PELAWAN;
6. Menyatakan Perlawanan PARA PELAWAN dalam perkara ini, dijatuhkan dengan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun PARA TERLAWAN mengajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 180 HIR. Stbl.1041 Nomor : 44;
7. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dan/atau biaya-biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, maka mohon diberikan Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
