INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
120/Pdt.G/2025/PN Sda | YUSRIL EKA DEWANTARA | 1.PT. BUMI DWINUSA 2.R. INDRA MEIDIANA 3.SITI CHADIJAH BIBI 4.KHOIRUL ANWAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
Nomor Perkara | 120/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | II. PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kiranya Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
3. Menyatakan sah dan mengikat Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat II dengan Tergugat III, Tergugat III dengan Tergugat IV, dan Tergugat IV dengan Penggugat atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2470 luas 60 M2 atas nama pemegang hak PT. Bumi Dwinusa terletak di Perumahan Bumi Candi Asri Blok C 7 Kav. No. 12, Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo sebagaimana Akta Jual Beli No. 388/Cnd/SKR/1997 yang dibuat dihadap Notaris/PPAT Kabupaten Sidoarjo Sukarini, S.H, surat perjanjian oper kredit) yang dibuat diatas kertas tertanggal 01 September 2000, Surat Perjanjian Oper Kredit di bawah tangan tanggal 05 Oktober 2011, dan Surat Perjanjian Jual Beli Rumah tanggal---------;
4. Menyatakan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya Akta Jual Beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2470 luas 60 M2 atas nama pemegang hak PT. Bumi Dwinusa terletak di Perumahan Bumi Candi Asri Blok C 7 Kav. No. 12, Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo;
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan Peralihan Hak/Balik Nama Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2470 luas 60 M2 atas nama pemegang hak PT. Bumi Dwinusa terletak di Perumahan Bumi Candi Asri Blok C 7 Kav. No. 12, Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo menjadi Yusri Eka Dewantara (Penggugat);
6. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |