Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
231/Pdt.P/2026/PN Sda BONG KIM LIONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 231/Pdt.P/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BONG KIM LIONG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ALEX IMAWAN,SHBONG KIM LIONG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk seluruhnya
2. Mengijinkan Pemohon mengganti nama Pemohon menjadi Bong Kim Kie Tempat Tanggal lahir Sambas ,1 Desember 1937 , 
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk mengganti nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk NIK 3515084112450001 dari Bong Kim Liong Tempat Tanggal lahir Kalbar 01 Desember 1945 agama Budha menjadi Bong Kim Kie Tempat Tanggal lahir Sambas Tanggal  1 Desember 1937  , agama Kristen
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan perubahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Tambahan Nomor 2401/CS/1992 dari Kim Liong tempat tanggal lahir semperiuk 1 Desember 1945 menjadi Bong Kim Kie Tempat Tanggal lahir Sambas  1 Desember 1937 dan membuat catatan pinggir atas perubahan tersebut dan melakukan pencatatan pada register yang ada 
5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Pemohon menurut peraturan
 
ATAU:
Apabila Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon Putusan yang seadil adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak