Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
359/Pdt.G/2026/PN Sda Muhammad Fadly Basalamah PT. SInar Mas Multifinance Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 359/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Fadly Basalamah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sahlan, S.H., M.H.Muhammad Fadly Basalamah
2Yaldi Sema, S.H.Muhammad Fadly Basalamah
3Anwar Saleh Al Yasir, S.H.I.Muhammad Fadly Basalamah
4Hana Diana Meilani Sibarani, S.H.Muhammad Fadly Basalamah
Tergugat
NoNama
1PT. SInar Mas Multifinance
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Penggugat;
3. Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat sah dan mengikat;
4. Menghukum Tergugat mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan kerugian Materil sebesar Rp.69.463.000,00 (enam puluh sembilan juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp.500.000.000,00. ( lima ratus juta rupiah);
5. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas 1 (satu) unit kendaraan mobil:
Kategori Obyek : Obyek Berserial Nomor (Kendaraan Roda Empat)
Merk : BMW
Tipe : 320I AT E90 CKD
No. Rangka : MHHPG57029K923235
No. Mesin : 2323J590
Bukti Obyek : BPKB
Nilai Obyek : RP. 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta 
                                   rupiah);
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan seluruh amar putusan dilaksanakan secara sempurna;
7. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/ serta merta/ uitvoerbaar bij voorrad walaupun ada verzet, banding, dan kasasi;
8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
 
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya sebagaimana layaknya suatu peradilan yang baik (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak