Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
196/Pdt.P/2025/PN Sda HARTATI KIM CENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 196/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HARTATI KIM CENG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon berkeinginan untuk membetulkan nama dalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 11/2001/AK-T atas nama KIM TJENG / HARTATIK yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Binjai tertanggal 26-02-2001, sesuai dengan : 
 
1. Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3515186006640001 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo atas nama HARTATI KIM CENG tertanggal 10-10-2012;
2. Kartu Keluarga No : 3515180208110010 dengan nama kepala keluarga HARTATI KIM CENG yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tercantum HARTATI KIM CENG tertanggal 22-06-2015;
3. Surat Keterangan No : 451/0502/000.000.000.000/2025 atas nama HARTATI KIM CENG yang tercatat dalam Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk tercantum HARTATI KIM CENG, Kutipan Akte Kelahiran tercantum KIM TJENG HARTATIK adalah satu orang yang sama  yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Tropodo tertanggal 22-04-2025;
 
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Pembetulan Nama sesuai dengan nomor perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht)  kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Binjai sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 11/2001/AK-T atas nama KIM TJENG / HARTATIK yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Binjai tertanggal 26-02-2001;
4. Memberi ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk dilakukan  pembetulan nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 11/2001/AK-T atas nama KIM TJENG / HARTATIK yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Binjai tertanggal 26-02-2001 ingin diubah menjadi “HARTATI KIM CENG” tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register nama yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
5. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak