Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Sda PT. Kreasi Dasatama Helmi Rizal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Kreasi Dasatama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Paul Triyanto Biseph, S.H.PT. Kreasi Dasatama
2Herru WidiyantoPT. Kreasi Dasatama
3Roy Nangihut ParulianPT. Kreasi Dasatama
4Hadi SuliyantoPT. Kreasi Dasatama
Tergugat
NoNama
1Helmi Rizal
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 61.229.992,00
Petitum
PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan mengikat serta berkekuatan hukum Purchase Order (PO) yang telah disepakati antara PENGGUGAT dan TERGUGAT beserta dengan faktur penjualan/invoice dan Surat Jalan/Delivery Order dengan rincian sebagai berikut:
 
a. Tangkapan layar memo elektronik/PO dari TERGUGAT, tertanggal 10 Agustus 2017 dengan  uraian pesanan sebagai berikut:
• 800 (delapan ratus) pcs Impraboard dengan ketebalan 3 mili meter (mm) dengan harga satuan senilai Rp 44.500,-.
• 500 (lima ratus) pcs Impraboard dengan ketebalan 2 mili meter (mm) dengan harga satuan senilai Rp 35.000,-.
sehingga total pesanan senilai Rp 53.099.994,20,- (lima puluh tiga juta sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah dua puluh sen), sebagaimana tercantum dalam; 
b. Surat Faktur Penjualan/invoice No.: FA/17/3456 tertanggal 11 Agustus 2017, dan telah dikirimkan sebagaimana;
c. Surat Jalan/Delivery Order No.: SJ/17/5568 tertanggal 11 Agustus 2017 dan diterima oleh TERGUGAT pada tanggal 13 Agustus 2017.
 
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi/ingkar janji kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan prestasinya untuk membayar kepada PENGGUGAT sesuai dengan nilai yang tertera dalam faktur penjualan;
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT yang timbul akibat kelalaian TERGUGAT dalam melakukan kewajibannya sebesar Rp 47.099.994,- (empat puluh tujuh juta sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) beserta bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun keterlambatan yang dihitung dari hari terakhir TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT hingga gugatan ini dibuat atau didaftarkan yakni sebesar Rp 14.129.998,- (empat belas juta seratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah);
 
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT berupa: 
a. 1 (satu) unit kendaraan bermotor berjenis mobil dengan spesifikasi:
Merk     : Ford 
Jenis     : Laser 
Tahun     : 1997
No. Pol. : W 1575 XZ
No. Rangka : MHNC18NJAVG013582
No. Mesin : E3383367
 
Sebagaimana telah dijaminkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT melalui Surat Pernyataan tertanggal 21 Maret 2018 yang mana BPKBnya saat ini telah diserahkan dan dikuasai oleh PENGGUGAT.
 
b. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Grand Masangan Permai Blok B1 No. 09, Masangan Wetan, Masanganwetan, Kec. Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sampai dengan Putusan dalam perkara a-quo dapat dilaksanakan oleh TERGUGAT;
 
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sehubungan dengan perkara a quo;
 
8. Menyatakan Putusan ini sebagai Putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet (uitvoorbaar bij voorraad
Atau:
 
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak