Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2026/PN Sda SILUH CHANDRAWATI, S.H., M.H. EFENDIK Bin SENAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 98/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-858/M.5.19/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SILUH CHANDRAWATI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFENDIK Bin SENAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------- Bahwa Terdakwa EFENDIK Bin SENAN (Alm) dengan pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 2025 sekitar pukul 00.53 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Dsn. Sirapan RT.16 RW.06 Ds. Kemangsen Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 23.20 wib terdakwa yang ikut numpang sebuah truk turun di perempatan lampu merah By Pass Balongbendo kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo, kemudian terdakwa berjalan kaki ke arah Timur (Krian) 
  • Bahwa saat terdakwa berada di pinggir jalan raya Dsn. Sirapan RT.16 RW.06 Ds. Kemangsen Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo melihat 1 (satu) buah truk Mitsubishi warna kuning tahun 1987 dengan no Pol W-8414-NR yang ada muatan gilingan plastik dengan berat 2.769 Kg atau sebanayk 64 karung milik saksi SUGIONO yang terparkir menghadap timur, sedangkan saksi korban SUGIONO pulang kerumahnya di Dsn. Sonosari RT.03 RW.09 Ds. Seketi Balongbendo Kab. Sidoarjo untuk istirahat sebentar sambil menunggu jam proses bongkar muat di pabrik. Saat itu timbul niat dari terdakwa untuk mengambil truk tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi SUGIONO;
  • Bahwa untuk melancarkan usaha terdakwa mengambil truk tersebut maka terdakwa berhenti dengan memperhatikan situasi sekitar dengan cara duduk di bengkel las yang tidak jauh dari truk tersebut di parkir sekitar 15 menit, dan saat situasi sudah aman maka terdakwa langsung menuju ke sebelah kanan truk tepatnya di pintu depan atau sopir lalu terdakwa membuka pintu truk yang dalam keadaan tidak terkunci dan lasngung masuk naik ke atas kabin untuk menghidupkan mesin truk dengan menggunakan anak kunci palsu yang terdakwa simpan dalam saku kanan depan celana pendek jeans warna biru yang dikenakan terdakwa, kemudian terdakwa membawa pergi menuju ke Kota Lumajang tepatnya di  Ds. Oro-oro ombo Kec. Pronojiwo Kab. Lumajang bertemu dengan Sdr. HASAN (DPO) dengan maksud agar sdr. HASAN (DPO) menjualkan Truk yang terdakwa berhasil ambil;
  • Bahwa benar, sekira pukul 05.30 wib saat saksi korban SUGIONO akan mengambil truknya yang sebelumnya di parkir di pinggir jalan untuk di bawa ke Pabrik buat bongkar muatan namun saat tiba di tempat ternyata truknya sudah tidak ada;
  • Bahwa sekitar pukul 18.30 wib terdakwa sudah sampai di rumah sdr. HASAN (DPO) dan sdr. HASAN (DPO) langsung memberi terdakwa uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
  • Bahwa benar saksi korban SUGIONO diberitahu oleh saksi ABD ROKHIM kalau malamnya melihat ada seseorang naik ke dalam truknya dan membawa truk pergi ke arah krian dan saksi ABD ROKHIM mengira orang tersebut adalah orang suruhan saksi korban.
  • Bahwa sekira pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 12.00 wib saksi korban SUGIONO lapor ke pihak berwajib, setelah mendapatkan laporan tersebut maka saksi HARI PURNOMO, saksi YUGRA ANGGUN Y dan team Unit Reskrim Polsek Balongbendo melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi kalau terdakwa yang melakukan pencurian tersebut;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025, sekira pukul 13.30 wib terdakwa berhasil diamankan dirumahnya Dsn. Ngingas RT.13 RW.07 Ds. Tambakrejo Kec. Krembung Kab. Sidoarjo
  • Bahwa uang yang di dapatkan terdakwa dari sdr. HASAN (DPO) telah habis dipergunakan untuk kebutuhan terdakwa dan sisa hanya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tidak memiliki izin atau hak dan tanpa sepengetahuan pemilik barang.
  • Bahwa atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa EFENDIK Bin SENAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UURI No. 1 tahun 2023, tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya