Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2026/PN Sda EKA PRASETYA, S.H. IMAM FAUZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2617/M.5.19/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM FAUZI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa ia terdakwa IMAM FAUZI pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira jam 04.25  Wib atau setidak-tidaknya bulan Maret Tahun 2026 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Candi tepatnya di depan PG Candi sebelah barat, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal  pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekitar jam 00.00 Wib terdakwa  yang merupakan supir travel berangkat dari garasi yang beralamatkan di Dusun Mulyosari RT 01 RW 06 Kelurahan Kluwut Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang dengan tujuan mengantar penumpang ke Bandara Juanda Sidoarjo mengemudikan kendaraan mobil Daihatsu Xenia Nopol N-1307-IW yang disewa dari saksi IMAM BASORI dengan membawa SIM A tanpa STNK,  saat perjalanan mengantar penumpang dari Malang dengan tujuan ke Bandara Juanda terdakwa  yang sudah merasa kurang enak badan atau kurang fit tetap melanjutkan perjalanan melewati Jalan Singosari Lawang Purwodadi Purwosari dan sesampainya di daerah Sukorejo terdakwa merasa sakit perut, mual dan pusing lalu terdakwa  berhenti di indomaret untuk membeli 1 kotak antangin dan 1 buah freshcare, setelah terdakwa  minum 1 sachet antangin kemudian terdakwa kembali melanjutkan perjalanan melewati Jalan Pandaan Japanan Gempol, sesampainya di Porong  terdakwa  merasa mengantuk kemudian berhenti di bahu jalan untuk istirahat sejenak dengan cara rebahan di kursi kemudi mobil sekitar 5 – 10 menit karena terburu-buru mengejar jam penerbangan penumpang dalam keadaan badan yang masih belum sehat atau fit dan dalam keadan mengantuk terdakwa kembali melanjutkan perjalanan ke arah utara mengendarai mobil dengan kecepatan 60 s/d 70 Km/Jam menggunakan porseneling gigi 4 (empat) ke arah utara melewati Jalan Raya Tanggulangin, setelah melewati traffic light di Desa Candi sekitar kurang lebih 500 meter mata terdakwa terpejam sehingga tidak melihat didepan nya terdapat korban MARDIYAH menggunakan sepeda angin yang berhenti untuk berjualan mlijo dan korban KHUSNUL KHOTIMAH  membawa sepeda listrik berhenti di pinggir jalan sedang berbelanja karena jarak yang terlalu dekat dan dalam kondisi mata terpejam terdakwa tidak bisa menghindar lagi dan tidak sempat melakukan pengereman serta membunyikan klakson langsung menabrak korban KHUSNUL KHOTIMAH dan korban MARDIYAH hingga korban MARDIYAH terseret sejauh 40 meter serta kedua korban langsung meninggal di tempat kejadian, kemudian terdakwa baru sadar dan membuka mata  setelah merasakan suara benturan yang sangat keras dan teriakan dari penumpang.
  • Bahwa setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan kemudian tersangka di bawa ke Rumah Sakit Bhyangkara Pusdik Sabhara Porong untuk dilakukan cek urine dan dari hasil pemeriksaan pada urine terdakwa didapatkan kandungan positif Methampetamine dan terdakwa mengakui menggunakan Narkotika jenis sabu terakhir pada tanggal 20 Maret 2026.  
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan korban MARDIYAH  meninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum dari Rumah R.T Notopuro  Sidoarjo  Nomor : 2365501/KF/VER/27/III/2026 tanggal 24 Maret 2026 yang di buat dan ditanda tangani oleh Dr. Evi Diana Fitri,SH.Sp.F  sebagai Dokter pada Rumah Sakit  R.T Notopuro Sidoarjo, dengan hasil kesimpulan  pemeriksaan :

Kesimpulan :

  1. Jenasah Perempuan umur kurang lebih enam puluh enam tahun, warna kulit sawo matang , status gizi baik.
  2. Pada pemeriksaan  luar ditemukan :
  • Dahi robek berukuran lima kali tiga sentimeter.
  • Robek dibagian bibir atas.
  • Lecet dan memar dibagian pundak kanan.
  • Lecet di bagian pipi kiri.
  • Lecet dan memar dibagian lengan kiri.
  • Memar di bagian pergelangan tangan kiri.
  • Memar dan lecet dibagian punggung tangan kanan.
  • Robek dibagian jari tengah.
  • Lecet lutut kanan.
  • Lecet lutut kiri berukuran sepuluh kali lima belas berkedalaman dua sentimeter.
  • Robek dibagian punggung Kaki kanan berukuran dua kali tiga sentimeter
  • Lecet dibagian lengan kanan.
  • Lecet dibagian siku kiri.
  • Lecet pergelangan tangan kiri.
  • Lecet punggung tangan kiri.
  • Lecet di perut tepatnya di bawah pusar.
  • Lecet dipaha kiri.
  • Lecet dibagian perut samping.
  • Lecet dibagian pantat kiri. 
  1. Luka-luka tersebut di sebabkan kekerasan tumpul.
  2. Sebab pasti kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenasah (otopsi)

 

  • Mengakibatkan korban KHUSNOL KHOTIMAH  meninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum dari Rumah R.T Notopuro  Sidoarjo  Nomor : 2365502/KF/VER/28/III/2026 tanggal 24 Maret 2026 yang di buat dan ditanda tangani oleh Dr. Evi Diana Fitri,SH.Sp.F  sebagai Dokter pada Rumah Sakit R.T Notopuro Sidoarjo, dengan hasil kesimpulan  pemeriksaan :

Kesimpulan :

  1. Jenasah Perempuan umur kurang lebih lima puluh dua tahun, warna kulit sawo matang , status gizi baik.
  2. Pada pemeriksaan  luar ditemukan :
  • Dahi robek berukuran satu kali lima  sentimeter.
  • Robek hidung bawah sampai bibir berukuran dua kali tujuh sentimeter
  • Memar punggung tangan kanan.
  • Memar di perut.
  • Lecet dibagian ketiak kiri.
  • Robek di lutut kiri.
  • Lecet pergelangan kaki kiri.
  • Memar pergelangan kaki kiri.
  • Memar lengan kanan.
  1. Luka-luka tersebut di sebabkan kekerasan tumpul.
  2. Sebab pasti kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenasah (otopsi).

 

--------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) UU NO 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .

 

ATAU

 

Kedua :

------------- Bahwa ia terdakwa IMAM FAUZI pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira jam 04.25  Wib atau setidak-tidaknya bulan Maret Tahun 2026 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Candi tepatnya di depan PG Candi sebelah barat, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengemudikan kendaraan bermotor  yang karena kelaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal  pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekitar jam 00.00 Wib terdakwa  yang merupakan supir travel berangkat dari garasi yang beralamatkan di Dusun Mulyosari RT 01 RW 06 Kelurahan Kluwut Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang dengan tujuan mengantar penumpang ke Bandara Juanda Sidoarjo mengemudikan kendaraan mobil Daihatsu Xenia Nopol N-1307-IW yang disewa dari saksi IMAM BASORI dengan membawa SIM A tanpa STNK,  saat perjalanan mengantar penumpang dari Malang dengan tujuan ke Bandara Juanda terdakwa  yang sudah merasa kurang enak badan atau kurang fit tetap melanjutkan perjalanan melewati Jalan Singosari Lawang Purwodadi Purwosari dan sesampainya di daerah Sukorejo terdakwa merasa sakit perut, mual dan pusing lalu terdakwa  berhenti di indomaret untuk membeli 1 kotak antangin dan 1 buah freshcare, setelah terdakwa  minum 1 sachet antangin kemudian terdakwa kembali melanjutkan perjalanan melewati Jalan Pandaan Japanan Gempol, sesampainya di Porong  terdakwa  merasa mengantuk kemudian berhenti di bahu jalan untuk istirahat sejenak dengan cara rebahan di kursi kemudi mobil sekitar 5 – 10 menit karena terburu-buru mengejar jam penerbangan penumpang dalam keadaan badan yang masih belum sehat atau fit dan dalam keadan mengantuk terdakwa kembali melanjutkan perjalanan ke arah utara mengendarai mobil dengan kecepatan 60 s/d 70 Km/Jam menggunakan porseneling gigi 4 (empat) ke arah utara melewati Jalan Raya Tanggulangin, setelah melewati traffic light di Desa Candi sekitar kurang lebih 500 meter mata terdakwa terpejam sehingga tidak melihat didepan nya terdapat korban MARDIYAH menggunakan sepeda angin yang berhenti untuk berjualan mlijo dan korban KHUSNUL KHOTIMAH  membawa sepeda listrik berhenti di pinggir jalan sedang berbelanja karena jarak yang terlalu dekat dan dalam kondisi  mata terpejam terdakwa tidak bisa menghindar lagi dan tidak sempat melakukan pengereman serta membunyikan klakson sehingga akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraaan langsung menabrak korban KHUSNUL KHOTIMAH dan korban MARDIYAH hingga korban MARDIYAH terseret sejauh 40 meter serta kedua korban langsung meninggal di tempat kejadian, kemudian terdakwa baru sadar dan membuka mata  setelah merasakan suara benturan yang sangat keras dan teriakan dari penumpang.
  • Bahwa setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan kemudian tersangka di bawa ke Rumah Sakit Bhyangkara Pusdik Sabhara Porong untuk dilakukan cek urine dan dari hasil pemeriksaan pada urine terdakwa didapatkan kandungan positif Methampetamine dan terdakwa mengakui menggunakan Narkotika jenis sabu terakhir pada tanggal 20 Maret 2026. 
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan korban MARDIYAH  meninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum dari Rumah R.T Notopuro  Sidoarjo  Nomor : 2365501/KF/VER/27/III/2026 tanggal 24 Maret 2026 yang di buat dan ditanda tangani oleh Dr. Evi Diana Fitri,SH.Sp.F  sebagai Dokter pada Rumah Sakit  R.T Notopuro Sidoarjo, dengan hasil kesimpulan  pemeriksaan :

Kesimpulan :

  1. Jenasah Perempuan umur kurang lebih enam puluh enam tahun, warna kulit sawo matang , status gizi baik.
  2. Pada pemeriksaan  luar ditemukan :
  • Dahi robek berukuran lima kali tiga sentimeter.
  • Robek dibagian bibir atas.
  • Lecet dan memar dibagian pundak kanan.
  • Lecet di bagian pipi kiri.
  • Lecet dan memar dibagian lengan kiri.
  • Memar di bagian pergelangan tangan kiri.
  • Memar dan lecet dibagian punggung tangan kanan.
  • Robek dibagian jari tengah.
  • Lecet lutut kanan.
  • Lecet lutut kiri berukuran sepuluh kali lima belas berkedalaman dua sentimeter.
  • Robek dibagian punggung Kaki kanan berukuran dua kali tiga sentimeter
  • Lecet dibagian lengan kanan.
  • Lecet dibagian siku kiri.
  • Lecet pergelangan tangan kiri.
  • Lecet punggung tangan kiri.
  • Lecet di perut tepatnya di bawah pusar.
  • Lecet dipaha kiri.
  • Lecet dibagian perut samping.
  • Lecet dibagian pantat kiri. 
  1. Luka-luka tersebut di sebabkan kekerasan tumpul.
  2. Sebab pasti kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenasah (otopsi)

 

  • Mengakibatkan korban KHUSNOL KHOTIMAH  meninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum dari Rumah R.T Notopuro  Sidoarjo  Nomor : 2365502/KF/VER/28/III/2026 tanggal 24 Maret 2026 yang di buat dan ditanda tangani oleh Dr. Evi Diana Fitri,SH.Sp.F  sebagai Dokter pada Rumah Sakit R.T Notopuro Sidoarjo, dengan hasil kesimpulan  pemeriksaan :

Kesimpulan :

  1. Jenasah Perempuan umur kurang lebih lima puluh dua tahun, warna kulit sawo matang , status gizi baik.
  2. Pada pemeriksaan  luar ditemukan :
  • Dahi robek berukuran satu kali lima  sentimeter.
  • Robek hidung bawah sampai bibir berukuran dua kali tujuh sentimeter
  • Memar punggung tangan kanan.
  • Memar di perut.
  • Lecet dibagian ketiak kiri.
  • Robek di lutut kiri.
  • Lecet pergelangan kaki kiri.
  • Memar pergelangan kaki kiri.
  • Memar lengan kanan.
  1. Luka-luka tersebut di sebabkan kekerasan tumpul.
  2. Sebab pasti kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenasah (otopsi).

 

--------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU NO 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .

Pihak Dipublikasikan Ya