INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
172/Pdt.P/2025/PN Sda | EDI PURNOMO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 172/Pdt.P/2025/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
2. Menetapkan bahwa orang yang bernama TAN SIAUW KUANG dan EDY PURNOMO adalah satu orang yang sama yakni Pemohon, dan nama yang benar yang di Pakai sekarang adalah EDI PURNOMO
3. Menetapkan bahwa orang yang bernama TAN KIM JUN dan Alm. SUSANTO adalah satu orang yang sama yakni orang tua kandung Pemohon, dan nama yang benar yang di Pakai semasa hidupnya adalah SUSANTO.
4. Membebankan biaya yang timbul dengan permohonan ini kepada Pemohon atau mohon putusan seadil-adilnya (Ex equo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |