Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2025/PN Sda ANTON MARCOS Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II selaku Penyidik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat 5/Pid.Pra/2025/PN Sda
Pemohon
NoNama
1ANTON MARCOS
Termohon
NoNama
1Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II selaku Penyidik
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk
seluruhnya;-
2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai
TERSANGKA merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan
batal demi hukum;-
3. Menyatakan, tidak sahnya penetapan Tersangka atas diri PEMOHON
(ANTON MARCOS), sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II selaku Penyidik Nomor: S-
2/TAP/TSK/WPJ.24/2025 tanggal 24 Februari 2025 perihal :
Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterbitkan TERMOHON,
sehingga TERMOHON tidak lagi berwenang untuk melakukan penyidikan
perkara pidana di bidang perpajakan untuk kurun waktu masa Pajak Januari
2016 s.d Desember 2016;-
4. Memerintahkan kepada TERMOHON menerbitkan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan atas penerbitan Penetapan Tersangka,
sebagaimana tertuang dalam Surat pemberitahuan Penetapan Tersangka,
Nomor: S-2/TAP/TSK/WPJ.24/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang
menetapkan PEMOHON (ANTON MARCOS) sebagai Tersangka;-
5. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan segala hak-hak PEMOHON
baik berupa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya;-
6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam
perkara a quo;-

Pihak Dipublikasikan Ya