Petitum Permohonan |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk
seluruhnya;-
2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai
TERSANGKA merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan
batal demi hukum;-
3. Menyatakan, tidak sahnya penetapan Tersangka atas diri PEMOHON
(ANTON MARCOS), sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II selaku Penyidik Nomor: S-
2/TAP/TSK/WPJ.24/2025 tanggal 24 Februari 2025 perihal :
Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterbitkan TERMOHON,
sehingga TERMOHON tidak lagi berwenang untuk melakukan penyidikan
perkara pidana di bidang perpajakan untuk kurun waktu masa Pajak Januari
2016 s.d Desember 2016;-
4. Memerintahkan kepada TERMOHON menerbitkan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan atas penerbitan Penetapan Tersangka,
sebagaimana tertuang dalam Surat pemberitahuan Penetapan Tersangka,
Nomor: S-2/TAP/TSK/WPJ.24/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang
menetapkan PEMOHON (ANTON MARCOS) sebagai Tersangka;-
5. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan segala hak-hak PEMOHON
baik berupa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya;-
6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam
perkara a quo;- |