INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 396/Pdt.Bth/2026/PN Sda | Ng Liske Wijaya | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA [ Persero ] Tbk. Kantor Pusat Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA [ Persero ] Region VIII / Jawa 3 Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA [ Persero ] Tbk. Area Tanjung Perak 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG [ KPKNL ] SURABAYA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Sep. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
| Nomor Perkara | 396/Pdt.Bth/2026/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 08 Sep. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | C. Provisi
1. Mengabulkan permohonan Peninjauan Setempat (PS) terhadap objek dalam perkara a quo;
2. Memerintahkan Turut Terlawan (Kepala Kantor Pertanahan/ATR BPN Kabupaten Sidoarjo) untuk melakukan pemblokiran / pencatatan blokir sengketa pada buku tanah dan dokumen pertanahan terkait objek perkara a quo hingga perkara ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
3. Menyatakan Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang mengadili perkara a quo;
4. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet);
Pokok Perkara
1. Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar;
3. Menyatakan Sah Perjanjian Kredit;
4. Menyatakan perbuatan hukum antara Terlawan I & Terlawan II tidak sah;
5. Membatalkan proses Lelang dari Terlawan II;
6. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan;
7. Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul;
8. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon diberi Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) bagi diri Pelawan; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
