Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa SAIFUL ARIEF alias AYIK biN HUSNAN bersama-sama dengan saksi ANGGA YUNIAN PRASETYO bin PONADI (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Brigjen Katamso dekat Pabrik Paku Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yaitu terdakwa telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai beriku :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 ketika saksi BENY SUHARSONO dan saksi POLMAN WANDI RIKO S. masing-masing Petugas dari Polresta Sidoarjo sedang melakukan penyelidikan tentang peredaran Narkotika jenis Sabu di Wilayah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, kemudian para saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Jalan Raya Brigjen Katamso Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan ternyata informasi tersebut adalah benar, kemudian pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 08.30 WIB dengan membawa Surat Perintah Tugas Nomor : SP-Gas/110/IV/2025/SATRESNARKOBA tanggal April 2025 para saksi menangkap terdakwa SAIFUL ARIEF alias AYIK bin HUSNAN ketika terdakwa akan menemui pembeli Narkotika jenis Sabu, setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa tidak ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu karena sudah dititipkan kepada saksi ANGGA YUNIAN PRASETYO bin PONADI (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 06.00 WIB dengan cara saksi ANGGA YUNIAN PRASETYO bin PONADI (berkas terpisah) datang ke rumah terdakwa di Krembangan Jaya Selatan 02 D/06 RT.07 RW.07 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Krembangan Kota Surabaya dan terdakwa menitipkan Narkotika jenis Sabu tersebut agar dibantu untuk menjualkan sebanyak 1 (satu) gram, sedangkan dalam penggeledahan terhadap diri terdakwa hanya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Tecno warna kuning No. Simcard 081249575572 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. L-3342-DAE ;
- Bahwa setelah ditanya terdakwa mengaku terus terang bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa gunakan untuk sarana komunikasi dan transportasi dalam dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut dan terdakwa mendapatkan kristal warna putih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram yang terdakwa titipkan kepada saksi ANGGA YUNIAN PRASETYO bin PONADI (berkas terpisah) tersebut terdakwa membeli dari YANTO (DPO) pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB dengan cara diranjau di Kuburan Desa Parseh Bangkalan Madura yang awalnya membeli sebanyak 4 (empat) gram dengan harga Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan pembayarannya secara transfer, dan terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu kepada YANTO (DPO) sudah sebanyak 6 (enam) kali sejan bulan Februari 2025, selanjutnya terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu tersebut dan sebagian dititipkan kepada saksi ANGGA YUNIAN PRASETYO bin PONADI (berkas terpisah) untuk dijualkan sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari menitipkan Narkotika jenis Sabu kepada saksi ANGGA YUNIAN PRASETYO bin PONADI (berkas terpisah) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap gramnya ;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 04003/NNF/2025 tanggal 09 Mei 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. HANDI PURWANTI, S.T. 2. TITIN ERNAWATI, S. Farm. Apt. dan 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md. yang diketahui oleh Ir. IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti Nomor :
- 11716/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 834 gram
- 11717/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram
adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SAIFUL ARIEF alias AYIK biN HUSNAN bersama-sama dengan saksi ANGGA YUNIAN PRASETYO bin PONADI (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Brigjen Katamso dekat Pabrik Paku Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yaitu terdakwa telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 ketika saksi BENY SUHARSONO dan saksi POLMAN WANDI RIKO S. masing-masing Petugas dari Polresta Sidoarjo sedang melakukan penyelidikan tentang peredaran Narkotika jenis Sabu di Wilayah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, kemudian para saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Jalan Raya Brigjen Katamso Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan ternyata informasi tersebut adalah benar, kemudian pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 08.30 WIB dengan membawa Surat Perintah Tugas Nomor : SP-Gas/110/IV/2025/SATRESNARKOBA tanggal April 2025 para saksi menangkap terdakwa SAIFUL ARIEF alias AYIK bin HUSNAN ketika terdakwa akan menemui pembeli Narkotika jenis Sabu, setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa tidak ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu karena sudah dititipkan kepada saksi ANGGA YUNIAN PRASETYO bin PONADI (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 06.00 WIB dengan cara saksi ANGGA YUNIAN PRASETYO bin PONADI (berkas terpisah) datang ke rumah terdakwa di Krembangan Jaya Selatan 02 D/06 RT.07 RW.07 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Krembangan Kota Surabaya dan terdakwa menitipkan Narkotika jenis Sabu tersebut agar dibantu untuk menjualkan sebanyak 1 (satu) gram, sedangkan dalam penggeledahan terhadap diri terdakwa hanya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Tecno warna kuning No. Simcard 081249575572 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. L-3342-DAE ;
- Bahwa setelah ditanya terdakwa mengaku terus terang bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa gunakan untuk sarana komunikasi dan transportasi dalam dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut dan terdakwa mendapatkan kristal warna putih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram yang terdakwa titipkan kepada saksi ANGGA YUNIAN PRASETYO bin PONADI (berkas terpisah) tersebut terdakwa membeli dari YANTO (DPO) pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB dengan cara diranjau di Kuburan Desa Parseh Bangkalan Madura yang awalnya membeli sebanyak 4 (empat) gram dengan harga Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan pembayarannya secara transfer, dan terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu kepada YANTO (DPO) sudah sebanyak 6 (enam) kali sejan bulan Februari 2025, selanjutnya terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu tersebut dan sebagian dititipkan kepada saksi ANGGA YUNIAN PRASETYO bin PONADI (berkas terpisah) untuk dijualkan sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari menitipkan Narkotika jenis Sabu kepada saksi ANGGA YUNIAN PRASETYO bin PONADI (berkas terpisah) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap gramnya ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 04003/NNF/2025 tanggal 09 Mei 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. HANDI PURWANTI, S.T. 2. TITIN ERNAWATI, S. Farm. Apt. dan 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md. yang diketahui oleh Ir. IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti Nomor :
- 11716/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 834 gram
- 11717/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram
adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan ia terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |