Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
451/Pid.B/2025/PN Sda ARIO DEWANTO, S.H., M.H. 1.BUHORI Bin ABU KAMID
2.SUYONO Bin AHMAD RAWOH
3.HERU SETIAWAN Bin HERMANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 451/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2995/M.5.19/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIO DEWANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUHORI Bin ABU KAMID[Penahanan]
2SUYONO Bin AHMAD RAWOH[Penahanan]
3HERU SETIAWAN Bin HERMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa ia Terdakwa I.  BUHORI  Bin ABU KAMID (Alm), terdakwa II. SUYONO  Bin AHMAD RAWOH dan terdakwa III. HERU SETIAWAN Bin HERMANTO  pada pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada Tahun 2025 bertempat di KJ Pool Dusun Sumokali Desa Sumokali Kec. Candi Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu  yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika terdakwa I.BUHORI  Bin ABU KAMID (Alm) bersama dengan terdakwa II. SUYONO  Bin AHMAD RAWOH dan terdakwa III. HERU SETIAWAN Bin HERMANTO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, sepakat untuk melakukan judi bilyard dengan menggunakan uang sebagai taruhan, dengan menggunakan alat bantu berupa 16 (enam belas) buah bola bilyard; 3 (tiga) buah stick bilyard; 1 (satu) buah tatakan bola bilyard; 1 (satu) buah papan tulis skor warna hitam; 1 (satu) kapur warna putih papan tulis, 1 (satu) meja bilyard dan uang milik masing-masing terdakwa untuk taruhan. Kemudian perjudian dilakukan dengan cara bola bilyard ditata diatas meja bilyard, kemudian koin untuk bermain bilyard tersebut sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) permainan dimulai dengan memasukkan bola dengan urutan 1-15 secara bergantian, jika pemain tersebut memasukkan bola paling banyak (point), maka pemain tersebut memenangkan pertandingan, jika pemain tidak berhasil mengenai bola target sesuai urutan maka akan mendapatkan pengurangan poin sesuai bola terget, atau pengurangan poin sesuai bola yang tersentuh (bukan target sesuai urutan), jika pemain memasukkan bola paling sedikit (point) maka akan dinyatakan kalah dan akan mencatat poin selanjutnya, bahwa semua poin dicatat di papan score dengan mengunakan kapur tulis, pemain yang kalah akan membayar koin untuk permainan serta membayar yang menang sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) yang memenangkan pertandingan akan mendapatkan Rp 10.000,- setiap putaran. Bahwa posisi pemain tersebut saat itu berdiri menunggu giliran sesuai dengan putaran dan jika yang sudah memasukkan bola dengan nomor urutannya maka akan memainkan permainan tersebut 1 kali dan apabila tidak bisa masuk maka giliran berikutnya yang akan memainkannya.
  • Bahwa selanjutnya saksi Eko Sunarto bersama dengan saksi Edy Firmansyah, SH dan saksi M Awaludin Iqbal yang kesemuanya merupakan anggota Polresta Sidoarjo menangkap para terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) meja bilyard, 16 (enam belas) buah bola bilyard; 3 (tiga) buah stick bilyard; 1 (satu) buah tatakan bola bilyard; 1 (satu) buah papan tulis skor warna hitam; 1 (satu) kapur warna putih papan tulis; uang tunai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) milik terdakwa I Buhori bin Abu Kamid (Alm); uang tunai Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) milik terdakwa II Suyono bin Ahmad Rawoh; dan uang tunai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) milik terdakwa III Heru Setiawan bin Hermanto.
  • Bahwa para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan para Terdakwa melakukannya di dekat jalan umum.

Perbuatan terdakwa tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 2 KUHP.------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa ia Terdakwa I.  BUHORI  Bin ABU KAMID (Alm), terdakwa II. SUYONO  Bin AHMAD RAWOH dan terdakwa III. HERU SETIAWAN Bin HERMANTO  pada pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada Tahun 2025 bertempat di KJ Pool Dusun Sumokali Desa Sumokali Kec. Candi Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu  yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------

  • Bermula ketika terdakwa I.BUHORI  Bin ABU KAMID (Alm) bersama dengan terdakwa II. SUYONO  Bin AHMAD RAWOH dan terdakwa III. HERU SETIAWAN Bin HERMANTO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, sepakat untuk melakukan judi bilyard dengan menggunakan uang sebagai taruhan, dengan menggunakan alat bantu berupa 16 (enam belas) buah bola bilyard; 3 (tiga) buah stick bilyard; 1 (satu) buah tatakan bola bilyard; 1 (satu) buah papan tulis skor warna hitam; 1 (satu) kapur warna putih papan tulis, 1 (satu) meja bilyard dan uang milik masing-masing terdakwa untuk taruhan. Kemudian perjudian dilakukan dengan cara bola bilyard ditata diatas meja bilyard, kemudian koin untuk bermain bilyard tersebut sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) permainan dimulai dengan memasukkan bola dengan urutan 1-15 secara bergantian, jika pemain tersebut memasukkan bola paling banyak (point), maka pemain tersebut memenangkan pertandingan, jika pemain tidak berhasil mengenai bola target sesuai urutan maka akan mendapatkan pengurangan poin sesuai bola target, atau pengurangan poin sesuai bola yang tersentuh (bukan target sesuai urutan), jika pemain memasukkan bola paling sedikit (point) maka akan dinyatakan kalah dan akan mencatat poin selanjutnya, bahwa semua poin dicatat di papan score dengan mengunakan kapur tulis, pemain yang kalah akan membayar koin untuk permainan serta membayar yang menang sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) yang memenangkan pertandingan akan mendapatkan Rp 10.000,- setiap putaran. Bahwa posisi pemain tersebut saat itu berdiri menunggu giliran sesuai dengan putaran dan jika yang sudah memasukkan bola dengan nomor urutannya maka akan memainkan permainan tersebut 1 kali dan apabila tidak bisa masuk maka giliran berikutnya yang akan memainkannya.
  • Bahwa selanjutnya saksi Eko Sunarto bersama dengan saksi Edy Firmansyah, SH dan saksi M Awaludin Iqbal yang kesemuanya merupakan anggota Polresta Sidoarjo menangkap para terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) meja bilyard, 16 (enam belas) buah bola bilyard; 3 (tiga) buah stick bilyard; 1 (satu) buah tatakan bola bilyard; 1 (satu) buah papan tulis skor warna hitam; 1 (satu) kapur warna putih papan tulis; uang tunai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) milik terdakwa I Buhori bin Abu Kamid (Alm); uang tunai Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) milik terdakwa II Suyono bin Ahmad Rawoh; dan uang tunai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) milik terdakwa III Heru Setiawan bin Hermanto.
  • Bahwa para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan para Terdakwa melakukannya di dekat jalan umum.

Perbuatan terdakwa tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke- 2 KUHP.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya