INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 169/Pdt.G/2026/PN Sda | ENY SUSILOWATI | 1.ISBANDI 2.YUDI SULIAWAN 3.VIVIT YULISTYANINGSIH 4.Direktur PT BPR Bank IMA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 169/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit & Pengakuan Hutang No. 0002464/KON/1221 tertanggal 29 Desember 2021 batal demi hukum;
4. Menyatakan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 56 tertanggal 29 Desember 2021 yang diterbitkan oleh Notaris Ria Dewanti, S.H. (Turut Tergugat) batal demi hukum ;
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk memberikan ganti rugi Materiil kepada Penggugat sebesar Rp 550.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai seketika ;
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk memberikan ganti rugi Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai seketika;
7. Menyatakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 56 Tanggal 29 Desember 2021 yang dibuat oleh Notaris Ria Dewanti, S.H. (Turut Tergugat) batal demi hukum ;
8. Memerintahkan Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk menyerahkan Asli SHM No. 94 / Desa Becirongegor Luas : 593 M2 atas nama Siswadi kepada Penggugat;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap ;
10. Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap putusan a quo ;
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tertanggung renteng ;
Atau :
Mohon putusan yang seadil adilnya, Ex Aequo Et Bono. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
