Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/PID.B/2015/PN SDA LUVY INDRIASTUTI,SH.,MH ADI SANTOSO ALIAS KIPLI Kirim Salinan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2015
Klasifikasi Perkara Penggelapan/Penipuan
Nomor Perkara 304/PID.B/2015/PN SDA
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1LUVY INDRIASTUTI,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SANTOSO ALIAS KIPLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----- Bahwa Terdakwa ADI SANTOSO ALIAS KIPLI pada hari Rabu Tanggal 11 Maret 2015 sekita Pukul 14.00 WIB atau setidak ? tidaknya pada Maret 2015 bertempat di Citra Mandiri Rent Car yang beralamat di Desa Kepatihan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, atau setidak ? tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan karangan perkataan ? perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP.

A T A U

Kedua :

----- Bahwa Terdakwa ADI SANTOSO ALIAS KIPLI pada hari Rabu Tanggal 11 Maret 2015 sekita Pukul 14.00 WIB atau setidak ? tidaknya pada Maret 2015 bertempat di Citra Mandiri Rent Car yang beralamat di Desa Kepatihan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, atau setidak ? tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya