INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G.S/2026/PN Sda | SARIMAN | SUKARMIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 139.500.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar Janji) kepada PenggugatÂ
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 139.500.000,- (seratus tiga puluh sembilan lima ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut;
3.1. Kerugian Materiil sebesar Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah)
3.2. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 77.500.000,- (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah)Â
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
5. Menyatakan penyitaan atau sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap barang milik Tergugat yang berupa sebuah rumah yang saat ini ditinggali oleh Tergugat yang beralamat di Dusun Kedunglo RT.03 RW.02 Desa Kedungsuko Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo Propinsi Jawa Timur atau harta milik Tergugat adalah sah menurut hukum
6. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
