Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
233/Pid.Sus/2025/PN Sda | GITTA RATIH SUMINAR, S.H. | MUHAMMAD YUSUF BIN LASMADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 233/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1396/M.5.19/Enz.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD YUSUF BIN LASMADI (Alm) pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Raya Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo atau pada tempat -tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menghubungi SARMINTO (DPO) dengan tujuan membeli Narkotika jenis sabu namun terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang oleh Sdr. SARMINTO (DPO) mengiyakan walaupun Narkotika jenis sabu seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa disuruh oleh SARMINTO (DPO) untuk mentransfer uang pembelian Narkotika jenis sabu ke no rekening atas nama Khusnul Khotimah dan terdakwa berjanji untuk melunasi kekurangannya sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila poket Narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual semuanya;
- Bahwa selanjutnya terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui ATM BCA di Indomaret Desa Celep. Setelah uang pembelian masuk ke no rekening tersebut, terdakwa menerima pesan shareloc dari SARMINTO (DPO) yang mengirimkan lokasi ranjauan atau tempat Narkotika jenis sabu diletakkan, lalu terdakwa pergi mengambil ranjauan sesuai Shareloc yang diberikan oleh SARMINTO (DPO) tersebut selanjutnya terdakwa menemukan dan mengambil ranjauan poket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan bekas bungkus Rokok Gajah Baru di pinggir jalan Raya Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo. Kemudian terdakwa memasukkan Narkotika jenis sabu ke dalam saku celana yang dikenakan lalu terdakwa membawanya pulang; - Bahwa sesampainya di rumah, terdakwa membuka poket Narkotika jenis sabu yang ada di dalam bungkus Rokok Gajah Baru yang berisi 2 (dua) poket / bungkus plastik sebanyak 1,5 gram Narkotika jenis sabu. Selanjutnya terhadap 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dengan menggunakan sekrop dari potongan sedotan plastik memecah menjadi 18 (delapan belas) poket/bungkus, kemudian 1 (satu) poket/bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu dikonsumsi sendiri oleh terdakwa sampai habis sehingga tersisa 17 (tujuh belas) poket/bungkus plastik klip yang disimpan terdakwa di dalam kaleng plastik dan ditaruh dalam kamar tidurnya; - Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB di rumah terdakwa di Celep selatan Rt.010 Rw.003 Desa/Kel. Celep Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo, tiba-tiba datang Saksi ROMY HINDIANTO,S.H dan Saksi I MADE AGUNG WIDHIARTANA petugas Polresta Sidoarjo yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah para petugas melakukan penggeledahan menemukan barang bukti : - 1 (satu) kaleng plastik yang berisi : 17 (Tujuh Belas) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing ± 0,31 gr, ± 0,31 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,34 gr, ± 0,35 gr, ± 0,35 gr, ± 0,35 gr, ± 0,36 gr, ± 0,36 gr, ± 0,36 gr, ± 0,38 gr dan berat ± 0,54 gr (semua ditimbang dengan bungkus plastiknya); - 1 (satu) buah pipet kaca isi sisa sabu dengan berat ± 1,89 gram dengan pipet kacanya; - 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastik; - 1 (satu) lembar bukti TF pembelian sabu; - 1 (satu) korek api Gas; - 2 (dua) pak plastik klip; - 1 (satu) alat hisap sabu / bong; - 1 (satu) buah HP merk vivo warna hitam dengan nomor 085945253415; - Bahwa terhadap barang bukti berupa : - 17 (Tujuh Belas) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing ± 0,31 gr, ± 0,31 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,34 gr, ± 0,35 gr, ± 0,35 gr, ± 0,35 gr, ± 0,36 gr, ± 0,36 gr, ± 0,36 gr, ± 0,38 gr dan berat ± 0,54 gr (semua ditimbang dengan bungkus plastiknya); - 1 (satu) buah pipet kaca isi sisa sabu dengan berat ± 1,89 gram dengan pipet kacanya; Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 08819/NNF/2024 tanggal 30 Oktober 2024, diperoleh kesimpulan barang bukti dengan Nomor : = 25546/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 103 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,079 gram; = 25547/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 111 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,088gram;
= 25548/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 136 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,110 gram; = 25549/2024/NNF,- : : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 100 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,075 gram; = 25550/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 322 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,297 gram; = 25551/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 098 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,075 gram; = 25552/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 096 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,074 gram; = 25553/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 104 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,081 gram; = 25554/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 086 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,064 gram; = 25555/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 092 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,072 gram; = 25556/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 098 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,074 gram; = 25557/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 093 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,070 gram; = 25558/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 082 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,058 gram; = 25559/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 095 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,070 gram; = 25560/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 080 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,057gram; = 25561/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 080 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,055 gram; = 25562/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 105 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,080 gram; = 25563/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 013 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan tanpa isi - Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD YUSUF BIN LASMADI (Alm) pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Celep selatan Rt.010 Rw.003 Desa/Kel. Celep Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi ROMY HINDIANTO.,S.H dan Saksi I MADE AGUNG WIDHIARTANA petugas Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah para petugas melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa : - 1 (satu) kaleng plastik yang berisi : 17 (Tujuh Belas) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing ± 0,31 gr, ± 0,31 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,34 gr, ± 0,35 gr, ± 0,35 gr, ± 0,35 gr, ± 0,36 gr, ± 0,36 gr, ± 0,36 gr, ± 0,38 gr dan berat ± 0,54 gr (semua ditimbang dengan bungkus plastiknya); - 1 (satu) buah pipet kaca isi sisa sabu dengan berat ± 1,89 gram dengan pipet kacanya; - 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastik; - 1 (satu) lembar bukti TF pembelian sabu; - 1 (satu) korek api Gas; - 2 (dua) pak plastik klip; - 1 (satu) alat hisap sabu / bong; - 1 (satu) buah HP merk vivo warna hitam dengan nomor 085945253415; - Bahwa terdakwa mengakui Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli kepada SARMINTO (DPO) pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB, dengan cara menghubungi SARMINTO (DPO) untuk membeli Narkotika jeis sabu dengan berat 1,5 gram dengan harga Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayarannya terdakwa menstransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- ke no rekening atas nama Khusnul Khotimah sedangkan untuk kekurangannya sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terdakwa berjanji membayar apabila poket Narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual semuanya, sedangkan Narkotika jenis sabu diambil terdakwa dalam keadaan dibungkus dengan menggunakan Rokok Gajah Baru yang diranjau atau diletakkan di pinggir jalan Raya Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo lalu terhadap Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 2 (dua) poket/bungkus plastik klip tersebut dipecah oleh terdakwa menjadi 18 (delapan belas) poket/bungkus plastik klip, 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu diambil terdakwa untuk dikonsumsi sehingga tersisa 17 poket Narkotika jenis sabu yang rencananya oleh terdakwa untuk dijual kepada orang lain (pembeli) dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan berupa uang; - Bahwa terhadap barang bukti berupa : - 17 (Tujuh Belas) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing ± 0,31 gr, ± 0,31 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,34 gr, ± 0,35 gr, ± 0,35 gr, ± 0,35 gr, ± 0,36 gr, ± 0,36 gr, ± 0,36 gr, ± 0,38 gr dan berat ± 0,54 gr (semua ditimbang dengan bungkus plastiknya); - 1 (satu) buah pipet kaca isi sisa sabu dengan berat ± 1,89 gram dengan pipet kacanya; Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 08819/NNF/2024 tanggal 30 Oktober 2024, diperoleh kesimpulan barang bukti dengan Nomor : = 25546/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 103 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,079 gram; = 25547/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 111 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,088gram; = 25548/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 136 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,110 gram; = 25549/2024/NNF,- : : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 100 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,075 gram; = 25550/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 322 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,297 gram; = 25551/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 098 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,075 gram; = 25552/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 096 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,074 gram; = 25553/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 104 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,081 gram; = 25554/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 086 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,064 gram; = 25555/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 092 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,072 gram; = 25556/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 098 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,074 gram; = 25557/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 093 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,070 gram; = 25558/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 082 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,058 gram; = 25559/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 095 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,070 gram; = 25560/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 080 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,057gram; = 25561/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 080 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,055 gram; = 25562/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 105 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,080 gram; = 25563/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 013 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan tanpa isi - Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |