Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.Sus/2025/PN Sda GITTA RATIH SUMINAR, S.H. MUHAMMAD YUSUF BIN LASMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 233/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1396/M.5.19/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GITTA RATIH SUMINAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUSUF BIN LASMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

                       Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD YUSUF BIN LASMADI (Alm) pada hari Minggu  tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu-waktu lain dalam  bulan Oktober tahun  2024 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di   pinggir jalan Raya Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo atau pada tempat -tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

        - Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menghubungi SARMINTO (DPO) dengan  tujuan membeli Narkotika jenis  sabu namun terdakwa hanya memiliki uang sebesar  Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)  yang oleh Sdr. SARMINTO (DPO) mengiyakan walaupun Narkotika jenis sabu seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)  lalu terdakwa  disuruh oleh SARMINTO (DPO) untuk mentransfer uang pembelian Narkotika jenis sabu ke no rekening atas nama Khusnul Khotimah dan  terdakwa berjanji untuk melunasi kekurangannya sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila poket Narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual semuanya;

 

       -  Bahwa selanjutnya  terdakwa  mentransfer uang sebesar  Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui ATM BCA di Indomaret Desa Celep. Setelah uang pembelian  masuk ke no rekening tersebut, terdakwa menerima pesan shareloc dari SARMINTO (DPO) yang mengirimkan lokasi ranjauan atau tempat Narkotika jenis sabu diletakkan, lalu terdakwa pergi mengambil ranjauan sesuai Shareloc yang diberikan oleh SARMINTO (DPO) tersebut selanjutnya terdakwa menemukan dan mengambil ranjauan poket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan bekas bungkus Rokok Gajah Baru di pinggir jalan Raya Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo.  Kemudian terdakwa memasukkan Narkotika jenis sabu ke dalam saku celana yang dikenakan lalu terdakwa membawanya pulang;

       -  Bahwa  sesampainya di rumah,  terdakwa membuka poket Narkotika jenis sabu yang ada di dalam bungkus Rokok Gajah Baru yang  berisi 2 (dua) poket / bungkus plastik sebanyak 1,5 gram Narkotika jenis sabu. Selanjutnya terhadap  2 (dua) poket Narkotika jenis  sabu tersebut terdakwa dengan menggunakan sekrop dari potongan sedotan plastik memecah  menjadi 18 (delapan belas) poket/bungkus, kemudian 1 (satu) poket/bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu dikonsumsi sendiri oleh terdakwa sampai habis sehingga tersisa  17 (tujuh belas) poket/bungkus plastik klip yang disimpan terdakwa di dalam kaleng plastik dan ditaruh dalam kamar tidurnya;

       - Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB di rumah terdakwa di Celep selatan Rt.010 Rw.003 Desa/Kel. Celep Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo, tiba-tiba datang Saksi  ROMY HINDIANTO,S.H  dan Saksi I MADE AGUNG WIDHIARTANA petugas Polresta Sidoarjo yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah para petugas melakukan penggeledahan menemukan  barang bukti :

 - 1 (satu) kaleng plastik yang berisi : 17 (Tujuh Belas) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing ± 0,31 gr, ± 0,31 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,34 gr, ± 0,35 gr, ± 0,35 gr, ± 0,35 gr, ± 0,36 gr, ± 0,36 gr, ± 0,36 gr, ± 0,38 gr dan berat ± 0,54 gr (semua ditimbang dengan bungkus plastiknya);

  - 1 (satu) buah pipet kaca isi sisa sabu dengan berat ± 1,89 gram dengan pipet kacanya;

  - 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastik;

  - 1 (satu) lembar bukti TF pembelian sabu;

  - 1 (satu) korek api Gas;

  -  2 (dua) pak plastik klip;

  - 1 (satu) alat hisap sabu / bong;

  - 1 (satu) buah HP merk vivo warna hitam dengan nomor 085945253415;

      - Bahwa  terhadap barang bukti berupa :

        - 17 (Tujuh Belas) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing ± 0,31 gr, ± 0,31 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,34 gr, ± 0,35 gr, ± 0,35 gr, ± 0,35 gr, ± 0,36 gr, ± 0,36 gr, ± 0,36 gr, ± 0,38 gr dan berat ± 0,54 gr (semua ditimbang dengan bungkus plastiknya);

        - 1 (satu) buah pipet kaca isi sisa sabu dengan berat ± 1,89 gram dengan pipet kacanya;

        Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 08819/NNF/2024  tanggal 30 Oktober 2024,  diperoleh kesimpulan barang bukti dengan  Nomor :

=   25546/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 103 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,079 gram;

=   25547/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 111 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,088gram;

 

=   25548/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 136 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,110 gram;

=   25549/2024/NNF,- : : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 100 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,075 gram;

=   25550/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 322 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,297 gram;

=   25551/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 098 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,075 gram;

=   25552/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 096 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,074 gram;

=   25553/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 104 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,081 gram;

=   25554/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 086 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,064 gram;

=   25555/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 092 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,072 gram;

=   25556/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 098 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,074 gram;

=   25557/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 093 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,070 gram;

=   25558/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 082 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,058 gram;

=   25559/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 095 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,070 gram;

=   25560/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 080 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,057gram;

=   25561/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 080 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,055 gram;

=   25562/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 105 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,080 gram;

=   25563/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat  kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 013 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan tanpa isi

      - Bahwa Terdakwa  tidak ada izin dari pejabat yang berwenang dalam hal  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  

 

Perbuatan ia  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal  114 ayat (1)  UU RI  Nomor  35  Tahun 2009  Tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

                       Bahwa ia  terdakwa MUHAMMAD YUSUF BIN LASMADI (Alm)  pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau pada waktu-waktu lain dalam  bulan Oktober tahun  2024 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di  rumah terdakwa di Celep selatan Rt.010 Rw.003 Desa/Kel. Celep Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,  atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.  Perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

        - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi ROMY HINDIANTO.,S.H  dan Saksi I MADE AGUNG WIDHIARTANA petugas Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah para petugas melakukan penggeledahan menemukan  barang bukti berupa :

 - 1 (satu) kaleng plastik yang berisi : 17 (Tujuh Belas) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing ± 0,31 gr, ± 0,31 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,34 gr, ± 0,35 gr, ± 0,35 gr, ± 0,35 gr, ± 0,36 gr, ± 0,36 gr, ± 0,36 gr, ± 0,38 gr dan berat ± 0,54 gr (semua ditimbang dengan bungkus plastiknya);

  - 1 (satu) buah pipet kaca isi sisa sabu dengan berat ± 1,89 gram dengan pipet kacanya;

  - 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastik;

  - 1 (satu) lembar bukti TF pembelian sabu;

  - 1 (satu) korek api Gas;

  -  2 (dua) pak plastik klip;

  - 1 (satu) alat hisap sabu / bong;

  - 1 (satu) buah HP merk vivo warna hitam dengan nomor 085945253415;

        - Bahwa  terdakwa mengakui  Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang  didapatkan dengan cara membeli kepada  SARMINTO (DPO) pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB, dengan cara menghubungi  SARMINTO (DPO)  untuk membeli Narkotika jeis sabu  dengan berat 1,5 gram dengan harga Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayarannya terdakwa menstransfer uang sebesar Rp.1.000.000,-  ke no rekening atas nama Khusnul Khotimah sedangkan  untuk kekurangannya sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terdakwa  berjanji membayar apabila poket Narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual semuanya, sedangkan Narkotika jenis sabu diambil terdakwa dalam keadaan  dibungkus dengan menggunakan Rokok Gajah Baru yang diranjau atau diletakkan di pinggir jalan Raya Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo lalu  terhadap  Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam  2 (dua) poket/bungkus plastik klip tersebut dipecah oleh terdakwa  menjadi 18 (delapan belas) poket/bungkus plastik klip, 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu diambil terdakwa  untuk dikonsumsi  sehingga tersisa 17 poket Narkotika jenis sabu yang rencananya oleh terdakwa untuk dijual kepada orang lain (pembeli) dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan berupa uang;

      -   Bahwa  terhadap barang bukti berupa :

          - 17 (Tujuh Belas) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing ± 0,31 gr, ± 0,31 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,32 gr, ± 0,34 gr, ± 0,35 gr, ± 0,35 gr, ± 0,35 gr, ± 0,36 gr, ± 0,36 gr, ± 0,36 gr, ± 0,38 gr dan berat ± 0,54 gr (semua ditimbang dengan bungkus plastiknya);

          - 1 (satu) buah pipet kaca isi sisa sabu dengan berat ± 1,89 gram dengan pipet kacanya;

       Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 08819/NNF/2024  tanggal 30 Oktober 2024, diperoleh kesimpulan barang bukti dengan  Nomor :

=   25546/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 103 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,079 gram;

=   25547/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 111 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,088gram;

=   25548/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 136 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,110 gram;

=   25549/2024/NNF,- : : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 100 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,075 gram;

=   25550/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 322 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,297 gram;

=   25551/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 098 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,075 gram;

=   25552/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 096 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,074 gram;

=   25553/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 104 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,081 gram;

=   25554/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 086 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,064 gram;

=   25555/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 092 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,072 gram;

=   25556/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 098 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,074 gram;

=   25557/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 093 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,070 gram;

=   25558/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 082 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,058 gram;

=   25559/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 095 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,070 gram;

=   25560/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 080 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,057gram;

=   25561/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 080 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,055 gram;

=   25562/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 105 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto ± 0,080 gram;

=   25563/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat  kristal warna piutih dengan berat netto + 0, 013 gram  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan tanpa isi

          - Bahwa Terdakwa  tidak ada izin dari pejabat yang berwenang dalam hal  memiliki, menyimpan, menguasai,  atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

 

Perbuatan ia  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1)  UU RI  Nomor  35  Tahun 2009  Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya