INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
453/Pdt.P/2025/PN Sda | HANIFAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian |
Nomor Perkara | 453/Pdt.P/2025/PN Sda |
Tanggal Surat | Senin, 11 Agu. 2025 |
Nomor Surat | |
Pemohon | |
Kuasa Hukum Pemohon | |
Termohon | |
Kuasa Hukum Termohon | |
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan NENEK BUYUT PEMOHON yang bernama MINO telah meninggal dunia di Desa Masangkulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 07 Agustus 1958 dikarenakan sakit;
3. Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan permohonan Penetapan akta kematian NENEK BUYUT PEMOHON yang bernama MINO kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur dan memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk mencatatkan dan mengeluarkan Kutipan Akta Kematian atas nama MINO sesuai dengan Permohonan;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |