| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 70/Pdt.G/2026/PN Sda | Hajjah Pudji Lestari, SE, MM, SH, MH | 1.Muchammad Bashori 2.Khoirun Nisa SE 3.Wahibul Kirom 4.Qurrotu Ayun |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 70/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 18 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | PRIMER : 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini. 3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli Penandatangan AKTA PPJB dihadapan Notaris antara PENGGUGAT dengan almarhumah Irnaini Achnah atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Gebang, Kecamatan Sidoarjo,dengan alas hak berupa Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Jawa Timur Nomor.I/Agr/008/XI/101/III/, tanggal 19 September 1964, Nomor Urut 44 atas nama Iksan,luas 2.955 Ha/29.955 M2 setempat dikenal dengan nama Jl. Raya Lingkar Timur, Desa Gebang, Kecamatan sidoarjo,Kabupaten sidoarjo dengan batas-batas tanah sebagai berikut : 4. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) ; 5. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menerima pelunasan pembayaran atas objek jual beli sebesar Rp.5.337.500.000,- (lima miliar tiga rarus tigapuluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) 5. Memerintahkan Para Tergugat untuk melanjutkan Proses Jual beli dan menandatangani AJB dengan Penggugat dihadapan PPAT yang ditunjuk bersama. 6. Memberikan hak dan kewenangan kepada PENGGUGAT untuk melanjutkan proses balik nama atas alas hak berupa Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Jawa Timur Nomor 1/Agr/008/XI/101/III/, tanggal 19 September 1964, Nomor Urut 44 atas nama Iksan,luas 2.955 Ha/29.955 M2 setempat dikenal dengan nama Jl. Raya Lingkar Timur, Desa Gebang, Kecamatan sidoarjo ,Kabupaten sidoarjo menjadi atas nama Hj. Pudji Lestari,SE,MM,SH,MH (PENGGUGAT), di hadapan PPAT wilayah Kabupaten Sidoarjo dan mendaftarkannya di Kantor BPN ( Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Sidoarjo 7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, Banding, Kasasi dari PARA TERGUGAT ; 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
