Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2026/PN Sda Hajjah Pudji Lestari, SE, MM, SH, MH 1.Muchammad Bashori
2.Khoirun Nisa SE
3.Wahibul Kirom
4.Qurrotu Ayun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hajjah Pudji Lestari, SE, MM, SH, MH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR.NOORITA RUSIANA INDRIATI. SE,SH,MH,MKnHajjah Pudji Lestari, SE, MM, SH, MH
2Dr. PITRA ROMADONI NASUTION, S.H., M.H.Hajjah Pudji Lestari, SE, MM, SH, MH
3Dr. SUHADI RIZKI HERDIANTO, S.H., M.H.Hajjah Pudji Lestari, SE, MM, SH, MH
Tergugat
NoNama
1Muchammad Bashori
2Khoirun Nisa SE
3Wahibul Kirom
4Qurrotu Ayun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.

3.  Menyatakan sah menurut hukum jual beli Penandatangan AKTA  PPJB dihadapan Notaris antara PENGGUGAT dengan almarhumah Irnaini Achnah atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Gebang, Kecamatan  Sidoarjo,dengan alas hak berupa Surat   Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Jawa Timur Nomor.I/Agr/008/XI/101/III/, tanggal          19 September 1964, Nomor Urut 44 atas nama Iksan,luas 2.955 Ha/29.955 M2 setempat dikenal dengan nama Jl. Raya Lingkar Timur, Desa Gebang, Kecamatan sidoarjo,Kabupaten sidoarjo dengan batas-batas  tanah sebagai berikut :
     Sebelah Utara    :   Tanah milik Moekti 
Surat Keputusan kepala Inspeksi Agraria Jawa  Timur
Nomor.I/Agr/008/XI/101/III/, tanggal 19 September 1964
Nomor Urut 45 Luas 2 Ha    
     Sebelah Timur    :   Tambak Warga Desa Gebang    
Sebelah Selatan    :   Tanah Tambak atas nama H. Zen Bin Oemar, SHM No.28    
Sebelah Barat     :   Jl,Lingkar Timur Sidoarjo

4.  Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) ;

5. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menerima pelunasan pembayaran atas objek jual beli sebesar Rp.5.337.500.000,- (lima miliar tiga rarus tigapuluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)

5.  Memerintahkan Para Tergugat untuk melanjutkan Proses Jual beli dan menandatangani AJB dengan Penggugat dihadapan PPAT yang ditunjuk bersama.

6.  Memberikan hak dan kewenangan kepada PENGGUGAT untuk melanjutkan proses balik nama atas alas hak berupa Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Jawa Timur Nomor 1/Agr/008/XI/101/III/, tanggal 19 September 1964, Nomor Urut 44 atas nama Iksan,luas 2.955 Ha/29.955 M2 setempat dikenal dengan nama Jl. Raya Lingkar Timur, Desa Gebang, Kecamatan sidoarjo ,Kabupaten sidoarjo menjadi atas  nama Hj. Pudji Lestari,SE,MM,SH,MH (PENGGUGAT), di hadapan  PPAT wilayah  Kabupaten Sidoarjo  dan  mendaftarkannya di  Kantor BPN ( Badan Pertanahan Nasional)  Kabupaten Sidoarjo

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, Banding, Kasasi dari PARA TERGUGAT ;

8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


SUBSIDER :
atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono) sesuai dengan peraturan yang berlaku

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak