Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2025/PN Sda 1.ACHMAD FATIKH
2.JANNATUL KHOLILAH
BPR.SENTRA DANA MAKMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ACHMAD FATIKH
2JANNATUL KHOLILAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Terrang Aris Darwin, SHACHMAD FATIKH
2Terrang Aris Darwin, SHJANNATUL KHOLILAH
Tergugat
NoNama
1BPR.SENTRA DANA MAKMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KPKLN Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
II. Dalam Petitum
    Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas “Telah terbukti” perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata.
 
Maka sudah sepatutnya Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas I A Khusus c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;.
2. Menyatakan Sah secara hukum Akta Perjanjian Kredit No. 11096.1.121501.U tanggal 22 Desember 2015.
3. Menyatakan perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat melakukan Eksekusi Lelang atas jaminan Sertifikat tanah dan bangunan yang terletak di Dsn Tanjung Sari, Desa Karang Tanjung, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 337 an. Jannatul Kholilah sesuai dengan surat pemberitahuan Nomor : W.14.U8/89/Hk.02/1/2025, tanggal 31 Januari 2025 adalah Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menghukum Tergugat untuk  mengembalikan BPKB ISUZU ELP Tahun 2009 Type NHR 55 E2 Nopol AD 1239 JA a.n. Bambang Sandi Admojo kepada Para Penggugat sejak putusan ini dibacakan walaupun adanya upaya hukum lainnya.
5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan BPKB ISUZU ELP Tahun 2009 Type NHR 55 E2 Nopol AD 1239 JA a.n. Bambang Sandi Admojo yang tidak termasuk obyek jaminan kepada Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas kerugian Para Penggugat, baik kerugian materiil sebesar Rp. 1.690.000.000 ,- (satu milyar enam ratus sembilan puluh juta rupiah) sejak putusan ini dibacakan.
7. Sah dan Berharga atas sita jaminan .terhadap kebendaan / asset Tergugat yaitu Kantor Tergugat yang terletak di Jl. Raya Juanda No. 1 Ruko Juanda Busines Centre beserta benda tidak bergerak yang ada didalamnya serta Kantor Turut Tergugat yang terletak di Jl. Erlangga No. 161 Sidoarjo walaupun adanya perlawanan.
8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat uang paksa (dwangsom) apabila Tergugat dan Turut Tergugat tidak melaksanakan  putusan setiap harinya sebesar Rp. 5.000.000 ,- (lima juta rupiah) kepada Para Penggugat.
9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Bila mana Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.Demikian gugatan ini kami ajukan sebelum dan sesudahnya kami sampaikan banyak terimakasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak