INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 53/Pdt.G/2026/PN Sda | 1.QURIDAH ILMI MASTURIAH 2.ANTO ARIFANTO |
drh MUHAMMAD IRFAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Feb. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 53/Pdt.G/2026/PN Sda | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Feb. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1.) Mengabulkan Gugatan : PENGGUGAT – 1. PENGGUGAT – 2 :
PARA PENGGUGAT : Untuk Seluruhnya.
2.) Menyatakan Sah Kesepakatan Transaksi Jual – Beli : yang terjadi pada tanggal :
8 Juni 2024.. Antara : PIHAK TERGUGAT : di sebut sebagai ( PIHAK PEMBELI )
Dengan : PIHAK PENGGUGAT – 1. PENGGUGAT – 2 ( PARA PENGGUGAT )
di sebut sebagai : PIHAK PENJUAL
Jual Beli Makanan : KRIPIK Terdiri dari 3 ( tiga ) Merek, masing-masing Yakni :
SayUR : atau : sayur, Dan : SaFRUIT : atau : say Fruits, Dan SayMIX : atau :
Saymix : Dengan Harga yang Telah di Sepakati Bersama, Antara : PIHAK
TERGUGAT : di sebut sebagai ( PIHAK PEMBELI ) Dengan :
PIHAK PENGGUGAT – 1. PENGGUUGAAT – 2 ( PARA PENGGUGAT ) di sebut
sebagai : PIHAK PENJUAL
yakni sebanyak : 20. 000. PCS. Makanan KRIPIK : Dengan :
Harga Rp. 11.200./ Per PCS (dua ratus dua puluh empat juta rupiah
SEHINGGA :
Jumlah Produksi ( 20. 000. PCS. X di kali Harga Rp. 11.200./Per PCS =
Rp. 224. 000. 000. ( dua ratus dua puluh empat juta rupiah )
3.) Menyatakan Sah : INVOICE : Nota Penjualan Barang : Atau : Nota Tagihan :
Permintaan Pembayaran : CV. BATU PANGAN SUKSES
Kepada TERGUGAT.
Yakni :
DATE : Tanggal : 15 / 06 / 2024
INVOICE : 2024 / 06 / 000315
INVOICE To : Dokter MUHAMMAD IRFAN, GRANDSALT VILLAGE
BLOK AA, No. 63. SIDOARJO.
ADAPUN :
Sebagai DIREKTUR : CV. BATU PANGAN SUKSES
Adalah : Nyonya QURIDAH ILMI MASTURIAH ( PENGGUGAT – 1 )
DP : Maklon Fee : 70 % : untuk ke 3 (tiga) Merek “KRIPIK”
Yakni : SayUR : SaFRUIT : SayMIX
Jumlah Produksi : ( 20. 000. PCS. X di kali Harga Rp. 11.200./ Per PCS =
Rp. 224. 000. 000. ( dua ratus dua puluh empat juta rupiah )
NB : Pembayaran Dp. 1 X 24 Jam Setelah di Kirimkan INVOICE
Dari : CV. BATU PANGAN SUKSES
Dan Pelunasan 30 % akan di Lakukan pada Tanggal. 20 - 07 - 2024.
4. ) Menyatakan Sah Penyerahan Pembayaran Uang Hasil KRIPIK Yang Sudah Laku
Terjual Sejumlah atau Sebesar Rp. 18. 000. 000. ( delapan belas juta rupiah )
dari PARA PENGGUGAT. Atau atas nama : CV. BATU PANGAN SUKSES.
Kepada TERGUGAT.
Dengan Perincian Penyerahan Pembayaran : Sebagai berikut :
4.1.) Pada tanggal : 12 April 2025, PARA PENGGUGAT : Telah
Menyerahkan Pembayaran kepada TERGUGAT
sebesar Rp. 15. 000. 000. ( lima belas juta rupiah )
Melalui Transfer ke Rekening : TERGUGAT : atas nama :
( MUHAMMAD IRFAN ) BANK BCA
4.2.).Pada tanggal : 12 April 2025, PARA PENGGUGAT : Telah
Menyerahkan Pembayaran kepada TERGUGAT
sebesar Rp. 3. 000. 000. ( tiga juta rupiah ) secara Cash
Atas Nama : CV. BATU PANGAN SUKSES
5.) Menghukum PARA PENGGUGAT, untuk Mengganti KRIPIK yang
MLEMPEM : dan atau : Kadaluarsa sebanyak 18. 393. PCS. KRIPIK
Kepada TERGUGAT : untuk di Ganti atau untuk di Produksi KRIPIK
Yang Baru, dengan memakai : 3 ( tiga ) Merek, yang sudah di Sepakati
Bersama antara : TERGUGAT : dengan : PARA PENGGUGAT :
Antara lain : masing-masing Yakni :
5.1.) SayUR : atau : sayur, Dan :
5.2.) SaFRUIT : atau : say Fruits, Dan
5.3.) SayMIX : atau : saymix
6.) Menghukum TERGUGAT, untuk Mengganti atau Membayar kepada :
PARA PENGGUGAT : Secara Seketika Tunai :
Uang Kontrak an, atau Uang Sewa..Tempat ( Rumah atau Gudang )
Sebesar Rp. 50. 000. 000. ( lima puluh juta rupiah )
Sewa Kontrak selama 1 ( satu ) tahun, Yakni :
Terhitung Mulai Sewa Sejak tanggal : 27 Juli 2024 – sampai dengan –
Berakhir Sewanya pada tanggal : 27 Juli 2025.
Untuk Tempat Menyimpan Barang-barang makanan KRIPIK, Se Jumlah
Produksi : 20. 000. PCS. Tersebut. Dan atau untuk Menyimpan, Menempatkan,
Menaruk KRIPIK yang belum laku sebanyak : 18. 393. PCS KRIPIK.
7.) Bahwa, Untuk Menjamin agar Gugatan PARA PENGGUGAT,
Tidak Sia – sia, Selanjutnnya Harta Kekayaan Milik TERGUGAT
Agar supaya di Letakan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag )
Antara lain berupa : ..........................................................
7.1.) Sebidang Tanah dan Bangunan Rumah : yangg Terletak di
Alamat : MASANGAN KULON, RT. 06 / RW. 02, Kel. MASANGAN
KULON, Kec. SUKODONO, Kabupaaten SIDOARJO.
Dengan Batas-batas :
? Sebelah Barat = .....................................................................
? Sebelah Timur = .....................................................................
? Sebelah Utara = ......................................................................
? Sebelah Selatan = ......................................................................
8.) Menghukum TERGUGAT : Untuk Mengganti Kerugian Secara IMMATERIIL:
kepada PARA PENGGUGAT, secara seketika Tunai : Apabila di Uangkan
Sebesar Rp. 3. 000. 000. 000. ( Tiga Millyar Rupiah )
Bahwa PARA PENGGUGAT : di Buat Tidak Nyaman oleh TERGUGAT
Sejak pada tanggal : 20 – 07 – 2024. – Sampai dengan saat Sekarang :
Atau pada saat Gugatan ini di Daftarkkan : Tangggal : 15 – 01 – 2026
( satu tahun lebih enam bulan lamanya )
9.) Menghukum TERGUGAT, untuk Membayar Denda : dan atau Uang Paksa
( Dwangsom ) sebesar Rp. 2. 000. 000. ( dua juta rupiah ) untuk setiap harinya,
atas Keterlambatan Memenuhi isi Putusan ini ( Pengadilan Negeri Sidoarjo )
Sampai Perkara ini : Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
( Inkrach van gewijsde ) kepada : PENGGUGAT, Secara Seketika Tunai
10.) Menyatakan : Sah dan Berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag )
Yang di Mohonkan oleh : PARA PENGGUGAT, tersebut di atas.
11.) Menyatakan Putusan ini Dapat di Jalankan Lebih dahulu ( Uitvoorrbaar bij
Voorraad ) Meskipun ada verzet, dan Banding
12.) Menghukum TERGUGAT, untuk membayar Biaya Perkara sesuai Hukum yang
Berlaku
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain,
Mohon Putusan yang se Adil - adilnya. ( Ex Aequo et Bono ). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
