Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
215/Pdt.G/2025/PN Sda 1.ATANG SANJAYA
2.YULI MULIANI
2.IWAN SABATINI
3.ADE HUDAYANA
4.GEDE SARMAWA
5.PT. TELAGA SARI NADI
6.BUPATI SIDOARJO
7.KEPALA DESA/KELURAHAN TROPODO, KECAMATAN WARU SIDOARJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 215/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ATANG SANJAYA
2YULI MULIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. AMATUS SUDIN, S.H., M.H.ATANG SANJAYA
2Dr. AMATUS SUDIN, S.H., M.H.YULI MULIANI
3LUCAS NANLOHY, SHATANG SANJAYA
4LUCAS NANLOHY, SHYULI MULIANI
5Christopher Tjandra Siacahyo, S.H.ATANG SANJAYA
6Christopher Tjandra Siacahyo, S.H.YULI MULIANI
Tergugat
NoNama
1IWAN SABATINI
2ADE HUDAYANA
3GEDE SARMAWA
4PT. TELAGA SARI NADI
5BUPATI SIDOARJO
6KEPALA DESA/KELURAHAN TROPODO, KECAMATAN WARU SIDOARJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1FENNY ROSYTA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
MENGADILI :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para  Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan para Penggugat merupakan ahli waris dari Almarhum Udjang Muana, sebagaimana penetapan Ahli Waris Nomor 142/Pdt.P/2021/PA.Mgt, Pengadilan Agama Magetan, tanggal 02 Agustus 2021.
3. Menyatakan sah semua bukti surat yang diajukan para Penggugat dalam perkara ini.
 
4. Menyatakan bidang tanah yang terletak di Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kewedanan Taman, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana Letter C  Desa / Buku C Desa No. 650, luas 200 m2 atas nama Kusdianto dan No.651, luas 200 m2, atas nama Asnan S, keduanya sebagaimana petok D/ 170044/X/78 dan Petok D / 170045/X/78 adalah sah milik para Penggugat sebagai Ahli waris Almarhum Udjang Muana berdasarkan surat Jual Beli Antara Fenny Rosyta/Turut Tergugat dengan Almarhum Udjang Muana, tanggal 20 Januari 1980.
 
5. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
 
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan  para Penggugat maupun pihak lainnya untuk menghentikan segala bentuk kegiatan diatas obyek sengketa hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
 
7. Menghukum Tergugat V untuk mencabut ijin yang terkait dengan bangunan Balai Rukun Warga 03, Desa Tropodo, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo tersebut.
 
8. Menghukum Tergugat VI untuk mencatat semua bentuk peralihan hak yang terjadi terhadap obyek sengketa sesuai dengan bukti peralihan hak yang diajukan para Penggugat dalam perkara ini yang semula tercatat atas nama KUSDIANTO dalam Buku C No 650, Petok D/17044/X/78, Luas 200 m2, Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, dan dalam Buku C No.651, Petok D/17045/X/78, Luas 200 m2, Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, menjadi tercatat kedua bidang tanah tersebut atas nama UDJANG MUANA.
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat satu hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan uraian sebagai berikut :
 
a) Ganti rugi materil : Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah menempati bidang tanah hak milik para Penggugat tersebut sejak tahun 2009 sampai  sampai sekarang selama 16 tahun. Oleh karena itu apabila para Penggugat menyewakan bidang tanah seluas 400 m2 tersebut kepada pihak lain maka para Penggugat akan mengalami keuntungan sejumlah Rp15.000.000;00 (lima belas juta rupiah) pertahunnya, selama 16 tahun dengan total Rp.240.000.000;00 (dua ratus empat puluh juta rupiah), yang wajib dibayar secara tunai dan sekaligus oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III kepada para Penggugat satu hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap. 
 
b) Ganti rugi imateril : para Penggugat telah menghabiskan waktu, pikiran serta, bahkan Penggugat I telah mengalami jatuh sakit empat kali karena mengurus perkara ini, yang apabila diperhitungkan setara dengan nilai Rp. 300.000.000;00 (tiga ratus juta rupiah). Total kerugian materil dan kerugian imateril para Penggugat sejumlah Rp.360.000.000;00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) yang wajib dibayar secara tunai dan sekaligus oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III kepada para Penggugat satu hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap. 
 
10. Menghukum Tergugat V untuk mencabut ijin yang terkait dengan bangunan Balai Rukun Warga 03, Desa Tropodo, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo tersebut.
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III  untuk membayar uang paksa sejumlah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) perhari keterlambatan, yang dihitung sejak satu hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga putusan perkara ini selesai dilaksanakan.
 
12. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang dimohonkan terhadap bidang tanah beserta bangunan balai Rukun Warga 03 yang berada diatasnya dalam perumahan Wisma Tropodo, Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo yang terletak di Jalan Raya Wisma Tropodo, sebagaimana yang tercatat dalam Leter C Desa Tropodo Nomor 650, luas 200 m2, atas nama Kusdianto dan Leter C Nomor 651, luas 200 m2 atas nama Asnan S, keduanya terletak di perumahan Wisma Tropodo, Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo  dengan batas-batas sebagai berikut :
a) Utara : Pagar besi berbatasan dengan tanah Fasilitas Umum Wisma Tropodo.
b) Selata: Pagar besi berbatasan dengan got pinggir jalan raya Wisma Tropodo.
c) Timur: Tembok pembatas yang dibangun rundah berbatasan got/saluran air.
d) Barat : Pagar besi berbatasan dengan got air pinggir jalan Wijaya Kusuma.
 
13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III maupun pihak ketiga lainnya untuk mengosongkan diri dari atas obyek sengketa secara sukarela bila perlu dengan bantuan aparat negara. 
 
14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membongkar sendiri dengan biaya sendiri bangunan balai Rukun Warga 03 perumahan Wisma Tropodo tersebut, satu hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan selanjutnya menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat II untuk menyerahkan bidang tanah obyek sengketa kepada para Penggugat dalam kedaan benar-benar kosong, bila diperlukan dengan bantuan aparat negara.
 
15. Menyatakan putusan dalam perkara ini serta merta, dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan termasuk upaya hukum lainnya.
 
16. Menghukum para Tergugat/ Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Tergugat V, Tergugat VI, serta Turut Tergugat maupun pihak lainnya agar taat terhadap isi putusan dalam perkara ini.
 
17. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau apabila Majelis Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon putusannya yang seadil- adilya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak