Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.Sus/2025/PN Sda SILUH CHANDRAWATI, S.H., M.H. YENI ARIS KRIDA LAKSANA BIN SUROSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 255/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1700/M.5.19/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SILUH CHANDRAWATI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YENI ARIS KRIDA LAKSANA BIN SUROSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa Yeni Aris Krida Laksana Bin Suroso (Alm) pada hari Rabu, 29 Januari 2025, sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025, bertempat di dalam rumah Dsn. Sumotuwo RT. 011/RW.002 Ds. Sumokembangsri Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, ”secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa Yeni Aris Krida Laksana Bin Suroso (Alm) menghubungi GILANG (DPO) untuk memberitahu bahwa terdakwa Yeni Aris Krida Laksana Bin Suroso (Alm) ingin membeli Sabu seberat 15 (lima belas) gram, dan GILANG (DPO) menyetujuinya.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa Yeni Aris Krida Laksana Bin Suroso (Alm) diminta oleh GILANG (DPO) untuk mentransfer uang sebesar Rp.12.000.000;- (dua belas juta rupiah), kemudian terdakwa Yeni Aris Krida Laksana Bin Suroso (Alm) transfer dari rekening Mandiri atas nama terdakwa sendiri YENI ARIS KRIDA LAKSANA ke rekening BCA milik GILANG (DPO).
  • Bahwa setelah terdakwa Yeni Aris Krida Laksana Bin Suroso (Alm) mentranfer uang pemesanan sabu tersebut kemudian terdakwa Yeni Aris Krida Laksana Bin Suroso (Alm) diminta oleh GILANG (DPO) untuk menerima Sabu pesanan ditempat ranjauan dan sekira pukul 17.30 WIB terdakwa Yeni Aris Krida Laksana Bin Suroso (Alm)berangkat menuju tempat ranjauan
  • Bahwa sekira pukul 18.00 WIB terdakwa Yeni Aris Krida Laksana Bin Suroso (Alm) sampai ditempat ranjauan dipinggir jalan Ds. Wonokupang Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo tepatnya dibawah kain sesuai dengan denah lokasi tempat ranjauan yang dikirimkan oleh GILANG (DPO) kepada terdakwa Yeni Aris Krida Laksana Bin Suroso (Alm) melalui pesan Whatsapp dan menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat 15 (lima belas) gram beserta bungkusnya setelah itu terdakwa Yeni Aris Krida Laksana Bin Suroso (Alm) membawa sabu tersebut pulang kerumah untuk di simpan terlebih dahulu didalam almari rumah terdakwa Yeni Aris Krida Laksana Bin Suroso (Alm).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal hari 01 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa Yeni Aris Krida Laksana Bin Suroso (Alm) mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat 15 (lima belas) gram beserta bungkusnya untuk di pecah-pecah menjadi 47 (empat puluh tujuh) dengan berat terdiri dari 5,947 (lima koma Sembilan ratus empat puluh tujuh) gr, 0,851 (nol koma delapan ratus lima puluh satu) gr, 0,382 (nol koma tiga ratus delapan puluh dua) gr, 0,378 (nol koma tiga ratus tujuh puluh delapan) gr, 0,377 (nol koma tiga ratus tujuh puluh tujuh) gr, 0,372 (nol koma tiga ratus tujuh puluh dua) gr, 0,367 (nol koma tiga ratus enam puluh tujuh) gr, 0,367 (nol koma tiga ratus enam pulu tujuh) gr, 0,365 (nol koma tiga ratus enam puluh lima) gr, 0,360 (nol koma tiga ratus enam puluh) gr, 0,203 (nol koma dua ratus tiga) gr, 0,184 (nol koma seratus delapan puluh empat) gr, 0,176 (nol koma seratus tujuh puluh enam) gr, 0,165 (nol koma seratus enam puluh lima) gr, 0,162 (nol koma seratus enam puluh dua) gr, 0,159 (nol koma seratus lima puluh Sembilan) gr, 0,157 (nol koma seratus lima puluh tujuh) gr, 0,154 (nol koma seratus lima puluh empat) gr, 0,153 (nol koma seratus lima puluh tiga) gr, 0,152 (nol koma seratus lima puluh) gr, 0,150 (nol koma seratus lima puluh) gr, 0,149 (nol koma seratus sempat puluh sembilan) gr, 0,148 (nol koma seratus empat puluh delapan) gr, 0,147 (nol koma seratus empat puluh tujuh) gr, 0,146 (nol koma seratus empat puluh enam) gr, 0,145 (nol koma seratus empat puluh lima) gr, 0,143 (nol koma seratus empat puluh tiga) gr, 0,135 (nol koma seratus tiga puluh lima) gr, 0,104 (nol koma seratus empat) gr, 0,102 (nol koma seratus dua) gr, 0,101 (nol koma seratus satu ) gr, 0,099 (nol koma nol sembilan puluh sembilan) gr, 0,099 (nol koma nol sembilan puluh sembilan) gr, 0,099 (nol koma nol sembilan puluh sembilan) gr, 0,098 (nol koma nol sembilan puluh delapan) gr, 0,095 (nol koma nol sembilan puluh lima) gr, 0,093 (nol koma nol sembilan puluh tiga) gr, 0,093 (nol koma nol sembilan puluh tiga) gr, 0,093 (nol koma nol sembilan puluh tiga) gr, 0,092 (nol koma nol sembilan puluh dua) gr, 0,090 (nol koma nol sembilan puluh) gr, 0,085 (nol koma nol delapan puluh lima) gr, 0,084 (nol koma nol delapan puluh empat) gr, 0,083 (nol koma nol delapan puluh tiga) gr, 0,081 (nol koma nol delapan puluh satu) gr, 0,081 (nol koma nol delapan puluh satu) gr, dan 0,079 (nol koma nol tujuh puluh sembilan) gram (sesuai hasil labfor) dengan menggunakan skrop plastik warna kuning dan di timbang dengan menggunakan timbangan elektrik lalu di masukkan kedalam plastik klip kosong selanjutnya terdakwa simpan terlebih dahulu didalam almari rumah dan menunggu sampai ada pembeli.
  • Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli Sabu dari GILANG (DPO) dan menjual nya kembali kepada pembeli, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang antara lain:
  1. Yang pertama, pada bulan Agustus 2024 membeli 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat 15 gram beserta bungkusnya dengan harga sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan dari penjualan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp. 1.800.000;- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
  2. Yang kedua, pada bulan Oktober 2024 membeli 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat 15 gram beserta bungkusnya dengan harga sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan dari penjualan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp. 2.200.000;- (dua juta dua ratus ribu rupiah)
  3. Yang ketiga, pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 membeli 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat 15 gram beserta bungkusnya dari GILANG (DPO) dengan harga sebesdar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan dari penjualan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang total sebesar kurang lebih Rp. 2.000.000; (dua juta rupiah)
  4. Yang keempat, pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 membeli 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat 15 gram beserta bungkusnya dari GILANG (DPO) dengan harga sebesdar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan terdakwa belum mendapatkan keuntungan karena telah di tangkap oleh Petuga Kepolisian dari Polda Jatim,
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 04 Februari 2025, sekira pukul 14.00 WIB saat terdakwa Yeni Aris Krida Laksana Bin Suroso (Alm) sedang tiduran dirumah Dsn. Sumotuwo RT. 011/RW.002 Ds. Sumokembangsri Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo kemudian terdakwa Yeni Aris Krida Laksana Bin Suroso (Alm) didatangi dan ditangkap oleh petugas Kepolisian dengan berpakaian preman dari Ditresnarkoba Polda Jatim.
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah HP merk VIVO warna ungu beserta simcardnya 088989915815 berada diatas meja didalam rumah,
  2. 47 (empat puluh tujuh) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih total 14,345 gram terdiri dari 5,947 (lima koma Sembilan ratus empat puluh tujuh) gr, 0,851 (nol koma delapan ratus lima puluh satu) gr, 0,382 (nol koma tiga ratus delapan puluh dua) gr, 0,378 (nol koma tiga ratus tujuh puluh delapan) gr, 0,377 (nol koma tiga ratus tujuh puluh tujuh) gr, 0,372 (nol koma tiga ratus tujuh puluh dua) gr, 0,367 (nol koma tiga ratus enam puluh tujuh) gr, 0,367 (nol koma tiga ratus enam pulu tujuh) gr, 0,365 (nol koma tiga ratus enam puluh lima) gr, 0,360 (nol koma tiga ratus enam puluh) gr, 0,203 (nol koma dua ratus tiga) gr, 0,184 (nol koma seratus delapan puluh empat) gr, 0,176 (nol koma seratus tujuh puluh enam) gr, 0,165 (nol koma seratus enam puluh lima) gr, 0,162 (nol koma seratus enam puluh dua) gr, 0,159 (nol koma seratus lima puluh Sembilan) gr, 0,157 (nol koma seratus lima puluh tujuh) gr, 0,154 (nol koma seratus lima puluh empat) gr, 0,153 (nol koma seratus lima puluh tiga) gr, 0,152 (nol koma seratus lima puluh) gr, 0,150 (nol koma seratus lima puluh) gr, 0,149 (nol koma seratus sempat puluh sembilan) gr, 0,148 (nol koma seratus empat puluh delapan) gr, 0,147 (nol koma seratus empat puluh tujuh) gr, 0,146 (nol koma seratus empat puluh enam) gr, 0,145 (nol koma seratus empat puluh lima) gr, 0,143 (nol koma seratus empat puluh tiga) gr, 0,135 (nol koma seratus tiga puluh lima) gr, 0,104 (nol koma seratus empat) gr, 0,102 (nol koma seratus dua) gr, 0,101 (nol koma seratus satu ) gr, 0,099 (nol koma nol sembilan puluh sembilan) gr, 0,099 (nol koma nol sembilan puluh sembilan) gr, 0,099 (nol koma nol sembilan puluh sembilan) gr, 0,098 (nol koma nol sembilan puluh delapan) gr, 0,095 (nol koma nol sembilan puluh lima) gr, 0,093 (nol koma nol sembilan puluh tiga) gr, 0,093 (nol koma nol sembilan puluh tiga) gr, 0,093 (nol koma nol sembilan puluh tiga) gr, 0,092 (nol koma nol sembilan puluh dua) gr, 0,090 (nol koma nol sembilan puluh) gr, 0,085 (nol koma nol delapan puluh lima) gr, 0,084 (nol koma nol delapan puluh empat) gr, 0,083 (nol koma nol delapan puluh tiga) gr, 0,081 (nol koma nol delapan puluh satu) gr, 0,081 (nol koma nol delapan puluh satu) gr, dan 0,079 (nol koma nol tujuh puluh sembilan) gram  (sesuai hasil labfor),
  3. 1 (satu) buah timbangan elektrik,
  4. 1 (satu) buah bendel plastik klip kosong,
  5. 1 (satu) buah skrop plastik warna kuning,
  6. 4 (empat) buah sedotan warna biru,
  7. 4 (empat) buah sedotan warna hijau berada didalam almari rumah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya tersebut dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna proses penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dinas kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor Nomor Lab.01248/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 02847/2025/NNF s.d. 02893/2025/NNF berupa 47 (empat puluh tujuh) kantong plastik berisikan Kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina dengan berat netto ±14,345 gram terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna pengusutan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2)  UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa Yeni Aris Krida Laksana Bin Suroso (Alm) pada hari Selasa, 04 Februari 2025, sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025, bertempat di dalam rumah Dsn. Sumotuwo RT. 011/RW.002 Ds. Sumokembangsri Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Rabu 29 Januari 2025 sekira pukul 17.00 wib bertempat di rumahnya terdakwa Dsn. Sumotuwo RT. 011/RW.002 Ds. Sumokembangsri Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo telah memesan Narkotika jenis sabu-sabu kepada sdr. GILANG (DPO) sebanyak 15 (lima belas) gram dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang kemudian terdakwa metransfer uang pembelian Narkotika jenis sabu-sabu.
  • Kemudian sekira pukul 17.30 Wib terdakwa pergi untuk mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di pinggir jalan Ds. Wonokupang Kec. Balong bendo Kab. Sidoarjo. Setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa pulang serta menyimpan sabu-sabu tersebut di Lemari baju di rumah terdakwa agar tidak ada yang mengetahui.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal hari 01 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa Yeni Aris Krida Laksana Bin Suroso (Alm) telah mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat 15 (lima belas) gram beserta bungkusnya untuk di pecah-pecah menjadi 47 (empat puluh tujuh) dengan berat terdiri dari :
  1. 5,947 (lima koma Sembilan ratus empat puluh tujuh) gr,
  2. 0,851 (nol koma delapan ratus lima puluh satu) gr,
  3. 0,382 (nol koma tiga ratus delapan puluh dua) gr,
  4. 0,378 (nol koma tiga ratus tujuh puluh delapan) gr,
  5. 0,377 (nol koma tiga ratus tujuh puluh tujuh) gr,
  6. 0,372 (nol koma tiga ratus tujuh puluh dua) gr,
  7. 0,367 (nol koma tiga ratus enam puluh tujuh) gr,
  8. 0,367 (nol koma tiga ratus enam pulu tujuh) gr,
  9. 0,365 (nol koma tiga ratus enam puluh lima) gr,
  10. 0,360 (nol koma tiga ratus enam puluh) gr,
  11. 0,203 (nol koma dua ratus tiga) gr,
  12. 0,184 (nol koma seratus delapan puluh empat) gr,
  13. 0,176 (nol koma seratus tujuh puluh enam) gr,
  14. 0,165 (nol koma seratus enam puluh lima) gr,
  15. 0,162 (nol koma seratus enam puluh dua) gr,
  16. 0,159 (nol koma seratus lima puluh Sembilan) gr,
  17. 0,157 (nol koma seratus lima puluh tujuh) gr,
  18. 0,154 (nol koma seratus lima puluh empat) gr,
  19. 0,153 (nol koma seratus lima puluh tiga) gr,
  20. 0,152 (nol koma seratus lima puluh) gr,
  21. 0,150 (nol koma seratus lima puluh) gr,
  22. 0,149 (nol koma seratus sempat puluh sembilan) gr,
  23. 0,148 (nol koma seratus empat puluh delapan) gr,
  24. 0,147 (nol koma seratus empat puluh tujuh) gr,
  25. 0,146 (nol koma seratus empat puluh enam) gr,
  26. 0,145 (nol koma seratus empat puluh lima) gr,
  27. 0,143 (nol koma seratus empat puluh tiga) gr,
  28. 0,135 (nol koma seratus tiga puluh lima) gr,
  29. 0,104 (nol koma seratus empat) gr,
  30. 0,102 (nol koma seratus dua) gr,
  31. 0,101 (nol koma seratus satu ) gr,
  32. 0,099 (nol koma nol sembilan puluh sembilan) gr,
  33. 0,099 (nol koma nol sembilan puluh sembilan) gr,
  34. 0,099 (nol koma nol sembilan puluh sembilan) gr,
  35. 0,098 (nol koma nol sembilan puluh delapan) gr,
  36. 0,095 (nol koma nol sembilan puluh lima) gr,
  37. 0,093 (nol koma nol sembilan puluh tiga) gr,
  38. 0,093 (nol koma nol sembilan puluh tiga) gr,
  39. 0,093 (nol koma nol sembilan puluh tiga) gr,
  40. 0,092 (nol koma nol sembilan puluh dua) gr,
  41. 0,090 (nol koma nol sembilan puluh) gr,
  42. 0,085 (nol koma nol delapan puluh lima) gr,
  43. 0,084 (nol koma nol delapan puluh empat) gr,
  44. 0,083 (nol koma nol delapan puluh tiga) gr,
  45. 0,081 (nol koma nol delapan puluh satu) gr,
  46. 0,081 (nol koma nol delapan puluh satu) gr, dan
  47. 0,079 (nol koma nol tujuh puluh sembilan) gram (sesuai hasil labfor) dengan menggunakan skrop plastik warna kuning dan di timbang dengan menggunakan timbangan elektrik lalu di masukkan kedalam plastik klip kosong selanjutnya terdakwa simpan terlebih dahulu didalam almari rumah dan menunggu sampai ada pembeli.
  • Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli Sabu dari GILANG (DPO) dan menjual nya kembali kepada pembeli, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang antara lain:
  1. Yang pertama, pada bulan Agustus 2024 membeli 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat 15 gram beserta bungkusnya dengan harga sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan dari penjualan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp. 1.800.000;- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
  2. Yang kedua, pada bulan Oktober 2024 membeli 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat 15 gram beserta bungkusnya dengan harga sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan dari penjualan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp. 2.200.000;- (dua juta dua ratus ribu rupiah)
  3. Yang ketiga, pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 membeli 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat 15 gram beserta bungkusnya dari GILANG (DPO) dengan harga sebesdar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan dari penjualan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang total sebesar kurang lebih Rp. 2.000.000; (dua juta rupiah)
  4. Yang keempat, pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 membeli 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat 15 gram beserta bungkusnya dari GILANG (DPO) dengan harga sebesdar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan terdakwa belum mendapatkan keuntungan karena telah di tangkap oleh Petuga Kepolisian dari Polda JatimBahwa pada hari Selasa, tanggal 04 Februari 2025, sekira pukul 14.00 WIB saat terdakwa Yeni Aris Krida Laksana Bin Suroso (Alm) sedang tiduran dirumah Dsn. Sumotuwo RT. 011/RW.002 Ds. Sumokembangsri Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo kemudian terdakwa Yeni Aris Krida Laksana Bin Suroso (Alm) didatangi dan ditangkap oleh petugas Kepolisian dengan berpakaian preman dari Ditresnarkoba Polda Jatim.
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 04 Februari 2025, sekira pukul 14.00 WIB saat terdakwa Yeni Aris Krida Laksana Bin Suroso (Alm) sedang tiduran dirumah Dsn. Sumotuwo RT. 011/RW.002 Ds. Sumokembangsri Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo kemudian terdakwa Yeni Aris Krida Laksana Bin Suroso (Alm) didatangi dan ditangkap oleh petugas Kepolisian dengan berpakaian preman dari Ditresnarkoba Polda Jatim.
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah HP merk VIVO warna ungu beserta simcardnya 088989915815 berada diatas meja didalam rumah,
  2. 47 (empat puluh tujuh) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih total 14,345 gram terdiri dari 5,947 (lima koma Sembilan ratus empat puluh tujuh) gr, 0,851 (nol koma delapan ratus lima puluh satu) gr, 0,382 (nol koma tiga ratus delapan puluh dua) gr, 0,378 (nol koma tiga ratus tujuh puluh delapan) gr, 0,377 (nol koma tiga ratus tujuh puluh tujuh) gr, 0,372 (nol koma tiga ratus tujuh puluh dua) gr, 0,367 (nol koma tiga ratus enam puluh tujuh) gr, 0,367 (nol koma tiga ratus enam pulu tujuh) gr, 0,365 (nol koma tiga ratus enam puluh lima) gr, 0,360 (nol koma tiga ratus enam puluh) gr, 0,203 (nol koma dua ratus tiga) gr, 0,184 (nol koma seratus delapan puluh empat) gr, 0,176 (nol koma seratus tujuh puluh enam) gr, 0,165 (nol koma seratus enam puluh lima) gr, 0,162 (nol koma seratus enam puluh dua) gr, 0,159 (nol koma seratus lima puluh Sembilan) gr, 0,157 (nol koma seratus lima puluh tujuh) gr, 0,154 (nol koma seratus lima puluh empat) gr, 0,153 (nol koma seratus lima puluh tiga) gr, 0,152 (nol koma seratus lima puluh) gr, 0,150 (nol koma seratus lima puluh) gr, 0,149 (nol koma seratus sempat puluh sembilan) gr, 0,148 (nol koma seratus empat puluh delapan) gr, 0,147 (nol koma seratus empat puluh tujuh) gr, 0,146 (nol koma seratus empat puluh enam) gr, 0,145 (nol koma seratus empat puluh lima) gr, 0,143 (nol koma seratus empat puluh tiga) gr, 0,135 (nol koma seratus tiga puluh lima) gr, 0,104 (nol koma seratus empat) gr, 0,102 (nol koma seratus dua) gr, 0,101 (nol koma seratus satu ) gr, 0,099 (nol koma nol sembilan puluh sembilan) gr, 0,099 (nol koma nol sembilan puluh sembilan) gr, 0,099 (nol koma nol sembilan puluh sembilan) gr, 0,098 (nol koma nol sembilan puluh delapan) gr, 0,095 (nol koma nol sembilan puluh lima) gr, 0,093 (nol koma nol sembilan puluh tiga) gr, 0,093 (nol koma nol sembilan puluh tiga) gr, 0,093 (nol koma nol sembilan puluh tiga) gr, 0,092 (nol koma nol sembilan puluh dua) gr, 0,090 (nol koma nol sembilan puluh) gr, 0,085 (nol koma nol delapan puluh lima) gr, 0,084 (nol koma nol delapan puluh empat) gr, 0,083 (nol koma nol delapan puluh tiga) gr, 0,081 (nol koma nol delapan puluh satu) gr, 0,081 (nol koma nol delapan puluh satu) gr, dan 0,079 (nol koma nol tujuh puluh sembilan) gram  (sesuai hasil labfor),
  3. 1 (satu) buah timbangan elektrik,
  4. 1 (satu) buah bendel plastik klip kosong,
  5. 1 (satu) buah skrop plastik warna kuning,
  6. 4 (empat) buah sedotan warna biru,
  7. 4 (empat) buah sedotan warna hijau berada didalam almari rumah terdakwa
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya tersebut dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna proses penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dinas kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor Nomor Lab.01248/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 02847/2025/NNF s.d. 02893/2025/NNF berupa 47 (empat puluh tujuh) kantong plastik berisikan Kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina dengan berat netto ±14,345 gram terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna pengusutan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2)  UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                                     

Pihak Dipublikasikan Ya