Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
169/Pdt.G/2026/PN Sda ENY SUSILOWATI 1.ISBANDI
2.YUDI SULIAWAN
3.VIVIT YULISTYANINGSIH
4.Direktur PT BPR Bank IMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 169/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENY SUSILOWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUNI SHAFERA,S.H.ENY SUSILOWATI
2MUHAMMAD CHOLILI,S.H.ENY SUSILOWATI
3IRSYAD BAWADZIR NUR. S.H.ENY SUSILOWATI
Tergugat
NoNama
1ISBANDI
2YUDI SULIAWAN
3VIVIT YULISTYANINGSIH
4Direktur PT BPR Bank IMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS RIA DEWANTI,S.H.,M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
 
3. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit & Pengakuan Hutang No. 0002464/KON/1221 tertanggal 29 Desember 2021 batal demi hukum;
 
4. Menyatakan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 56 tertanggal 29 Desember 2021 yang diterbitkan oleh Notaris Ria Dewanti, S.H. (Turut Tergugat) batal demi hukum ;
 
 
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk memberikan ganti rugi Materiil kepada Penggugat sebesar Rp 550.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai seketika ; 
 
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk memberikan ganti rugi Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai seketika;
 
7. Menyatakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 56 Tanggal 29 Desember 2021 yang dibuat oleh Notaris Ria Dewanti, S.H. (Turut Tergugat) batal demi hukum ;
 
8. Memerintahkan Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk menyerahkan Asli SHM No. 94 / Desa Becirongegor Luas : 593 M2 atas nama Siswadi kepada Penggugat;
 
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap ;
 
10. Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap putusan a quo ;
 
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini  secara tertanggung renteng ;
 
 
 
 
Atau :
Mohon putusan yang seadil adilnya, Ex Aequo Et Bono.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak