INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.Plw/2026/PN Sda | H. GHOZALI | 1.Ronald Chang SH 2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRANCH OFFICE KRIAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.Plw/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 09 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | I. Dalam Provisi
1. Menunda Pelaksanaan Eksekusi atas obyek perkara hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;
2. Menghukum Terlawan dan orang-orang atau badan badan hukum lainnya atau pihak manapun untuk mentaati putusan provisional ini sebelum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap;
II. Dalam Pokok Perkara
PRIMAIR
1. Menerima Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar sehingga harus dilindungi hukum;
3. Menyatakan bahwa obyek sengketa atas nama Turut Terlawan I yaitu:
a. Sertifikat Hak Milik Nomor 101/ Desa Tulangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur gambar situasi tanggal 26-12-1995 Nomor 8317/1995 Luas 427 M2 Atas Nama Pemegang Hak Mochamad Imam Agung Purnomo dengan batas-batas tembok a-b dan c-d berdiri di luar batas, tembok b-c berdiri di dalam batas, Tanta-tanda batasa yang ditunjukan dalam PMA 8/1961 tidak perlu di pasang, karena tembok-tembok tersebut sudah berdiri mencukupi, Luas 427 M2 Penunjukan dan penetapan Batas oleh H. Sholeh, dengan batas sebelah;
- Utara : Tanah Hak Almarhum Kasim;
- Selatan : Jalan Raya Tulangan;
- Timur : Jalan Raya dari Tulangan ke Pilang;
- Barat : Tanah Hak Suradi;
b. Sertifikat Hak Milik Nomor 102/ Desa Tulangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur gambar situasi tanggal 26-4-1996 Nomor 2660/1996 Luas 289 M2 Atas Nama Pemegang Hak Mochamad Imam Agung Purnomo dengan batas-batas tembok a-b yang memenuhi yang ditentukan dalam PMA No. 8/ 1961 pasal 2 ayat b, tembok a-b berdiri di luar batas, Luas 289 M2 Penunjukan dan penetapan Batas oleh Sdr. Sumadi, dengan batas sebelah ;
- Utara : Tanah Hak;
- Selatan : Tanah Hak;
- Timur : Tanah Hak;
- Barat : Tanah Hak
Harus dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku;
4. Menghukum Turut Terlawan I, II, III, dan IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
5. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun terdapat banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
6. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara;
SUBSIDAIR
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo et Bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
