Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
133/Pdt.G/2025/PN Sda 1.Edwin Utomo
2.Wiwin Harta Rini
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Branch Office Krian
3.Pemerintah Republik Indonesia Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Sidoarjo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 133/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edwin Utomo
2Wiwin Harta Rini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI SUSANTO, SHEdwin Utomo
2ADI SUSANTO, SHWiwin Harta Rini
3R. DEDDY DARMAWAN, S.H.Edwin Utomo
4R. DEDDY DARMAWAN, S.H.Wiwin Harta Rini
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Branch Office Krian
2Pemerintah Republik Indonesia Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ryan Syehan Maulana
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Tergugat I menjual lelang obyek jaminan Para Penggugat melalui perantaraan Tergugat II yang dimenangkan oleh Turut Tergugat dengan limit sebesar Rp. 212.000.000,- (dua ratus dua belas juta rupiah) atas obyek sesuai SHM No. 449 dengan luas tanah 196 M2 dahulu atas nama Nyonya Wiwin Harta Rini yang terletak di Ds. Prambon RT. 004 RW. 001 Kec. Prambon Kab. Sidoarjo dibawah harga umum/harga pasar adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Kutipan Risalah Lelang yang diterbitkan oleh kpknl Sidoarjo Nomor 995/10.02/2024-01 tertanggal 19 Juli 2024 atas nama Pemenang lelang Ryan Syehan Maulana batal demi hukum dan atau setidak – tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan peralihan baliknama atas nama Turut Tergugat yang tertulis dalam SHM No. 449 dengan luas tanah 196 M2 batal demi hukum.
5. Menghukum Tergugat I dan atau siapapun yang berhak daripadanya untuk mengembalikan SHM No. 449 dengan luas tanah 196 M2 yang terletak di Ds. Prambon RT. 004 RW. 001 Kec. Prambon Kab. Sidoarjo kepada Para Penggugat dalam keadaan semula atas nama Nyonya Wiwin Harta Rini dan tanpa syarat.
6. Menyatakan Hutang Para Penggugat kepada Tergugat I sesuai dengan hutang pokok tanpa Bunga , denda maupun perhitungan lainnya yang akan dibayarkan kepada Tergugat I Pada saat putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. 
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil dan Materiil sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng dan seketika. 
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) perhari apabila tidak melaksanakan putusan perkara Aquo yang akan diperhitungkan setelah perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. 
 
Dan atau, 
 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak