Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
354/Pdt.P/2026/PN Sda ENDANG SETIAWATI, SH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 354/Pdt.P/2026/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENDANG SETIAWATI, SH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menetapkan bahwa MARGO SANTOSO tersebut di atas berkebutuhan khusus dan di diagnosa Demensia (bicara kadang tidak sambung, kakak pemohon sering mengeluhkan lupa, BAK terkadang ngompol), dan secara medis dinyatakan tidak mampu mengurus dirinya sendiri maupun mengurus kepentingan hukumnya.
3. Menetapkan Pemohon yang bernama ENDANG SETIAWATI, SH sebagai Pengampu yang sah dari MARGO SANTOSO.
4. Memberikan izin dan wewenang penuh kepada Pemohon selaku Pengampu untuk bertindak mewakili, mengurus hak-hak, dan melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama MARGO SANTOSO secara khusus untuk melakukan pengurusan harta warisan orang tua pemohon;
5. Membebankan biaya Permohonan ini kepada PEMOHON. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak