INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
204/Pdt.G/2025/PN Sda | ROBI HAMZAH | 1.LINA LIDIANA 2.GIANT GABRIEL FIRMANA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 204/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 21 Jun. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Tergugat I telah Wanprestasi / ingkar janji untuk melaksanakan kewajibannya membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 110.000.000,-(seratus sepuluh juta rupiah);
3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk membayar seluruh hutangnya secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 110.000.000,-(seratus sepuluh juta rupiah)
4. Menghukum Tergugat I untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar Rp. 16.500.000.- (enam belas juta limaratus ribu rupiah);
5. Menguhukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil biaya jasa hukum/pengacara sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
6. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan atas ;
a. Tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat hak Milik No. 01135 yang terletak di Desa/Kelurahan Tempel Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, Sebagaimana NIB : 1210111902619, sebagaimana tertulis Surat Ukur tertanggal 06/09/2018 Nomor : 00839/Tempel/2018 dengan Luas 157 M2 (Seratus Limapuluh Tujuh Meter Persegi) atas nama RIZA FERMANTO, sebagaimana diketahui Batas-batas atas tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan berbentuk rumah sebagai berikut :
b. Utara : Ruly Trio M dan Ibu Sri
c. Selatan : Tanah Kosong Milik Rensi
d. Barat : Rumah Milik Alm. Satoman
e. Timur : Rumah Alm. Jabarin/Ira
b. Tanah Kavlingan dengan diserahkannya Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas tanah Kavling No. II.10/PPJB/BK.3/II/07/II/2018 yang terletak di Dsn. Ngagrok Ds. Tempel, Krian – Sidoarjo No. Kavling II – 10 Luas : 6 M x 12 M Hak tanah : SHM/PPAT/NOTARIS/PETOK DESA. Dengan batas-batas sebagai berikut :
a. Utara : PT. LUCAS BAMBU KUNING
b. Selatan : PT. LUCAS BAMBU KUNING
c. Barat : Sawah Desa
d. Timur : Jalan
7. Menghukum Tergugat I dan menyatakan bahwa aset para Tergugat yang dijadikan jaminan untuk dijual atau di lelang melalui balai lelang dan dari penjualan Objek tanah yang dijaminkan tersebut guna untuk membayar dan melunasi hutang kepada Penggugat.
8. Menghukum Tergugat I untuk membayar dwangsom ( uang paksa ) sebesar Rp. Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) per hari keterlambatan di dalam melaksanakan putusan.
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum perlawanan Banding, Kasasi, Verzet (uitvoerbaar bij voorraad ).
SUBSIDER
ATAU : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |