Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
117/Pdt.Bth/2025/PN Sda Hj. Pudji Lestari, S.E., M.M., S.H., M.H Ny. Pudji Wiyati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 117/Pdt.Bth/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Pudji Lestari, S.E., M.M., S.H., M.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Bagus Aditia, S.H.Hj. Pudji Lestari, S.E., M.M., S.H., M.H
2WAHYU BUDI KRISTIANTO, SH.Hj. Pudji Lestari, S.E., M.M., S.H., M.H
3SUDARTO, S.H., M.HHj. Pudji Lestari, S.E., M.M., S.H., M.H
4RIYAWANDI, S.H.Hj. Pudji Lestari, S.E., M.M., S.H., M.H
Tergugat
NoNama
1Ny. Pudji Wiyati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIRĀ 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan eksekusi pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa objek sita eksekusi berupa tanah dan bangunan yang terletak di Perum Rewwin Jalan Johar No. 11 RT.001 RW.008 Desa Wedoro Kecamatan Waru Kabupaten, yang haknya berupa sertifikat Hak Milik nomor 1067 desa wedoro seluas 155 M2 gambar situasi tanggal 15 September 1987 adalah milik sah Pelawan;
3. Menyatakan bahwa sita eksekusi yang dilakukan terhadap objek tersebut adalah tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum;
4. Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mencabut dan membatalkan sita eksekusi terhadap objek tersebut.
SUBSIDAIR
1. Menyatakan bahwa pelawan adalah pihak ketiga yang beritikad baik dan berkepentingan atas objek sita:
2. Membebankann biaya perkara kepada Terlawan
Demikian gugatan perlawanan ini disampaikan. Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak