Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
374/Pid.B/2025/PN Sda CITRA ANGGUN ANNISA, SH MOCH. ANNAS AL DJUFRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 374/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2341/M.5.19/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CITRA ANGGUN ANNISA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. ANNAS AL DJUFRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa MOCH. ANNAS AL DJUFRI bersama-sama dengan ZAENAL (belum tertangkap), pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 12.45 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di halaman parkir Minimarket Indomaret di Desa Keboananom Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”mengambil barang  sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

    • Bermula pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira jam 10.00 Wib, terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Smash warna hitam keabu-abuan milik Sdri. MBAK TRI yang merupakan teman dari istri terdakwa. Terdakwa kemudian mengendarai sepeda motor milik MBAK TRI tersebut untuk menjemput ZAENAL (belum tertangkap) yang berada dirumahnya. Setelah bertemu, terdakwa kemudian mengatakan niatnya untuk mengambil sepeda motor milik orang lain agar dapat dijual dan uang hasil penjualannya akan dibagi dua dengan Sdr. ZAENAL. Sdr. ZAENAL kemudian menyetujui dan keduanya berboncengan dengan posisi Sdr. ZAENAL sebagai pengemudi dan terdakwa duduk dikursi belakang/penumpang. Terdakwa dan Sdr. ZAENAL menyisir sepanjang jalan di Kecamatan Gedangan, hingga sekira jam 12.45 Wib, terdakwa dan Sdr. ZAENAL melintasi halaman Indomaret di Desa Keboananom dan terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam milik saksi NAURA SALSABILA yang terparkir menghadap kearah timur, sehingga Terdakwa kemudian memerintahkan Sdr. ZAENAL untuk berhenti dan menunggu tidak jauh dari indomaret;
    • Bahwa terdakwa kemudian turun dari sepeda motor yang dikendarai Sdr. ZAENAL dan berjalan mendekati sepeda motor milik saksi NAURA SALSABILA. Melihat keadaan kunci sepeda motor yang terbuka pada bagian penutupnya dan dalam keadaan tidak terkunci, kemudian terdakwa menaiki sepeda motor milik saksi NAURA SALSABILA dan mendorongnya meninggalkan halaman parkir. Setelah bertemu dengan Sdr. ZAENAL yang menunggu di pinggir jalan, kemudian Sdr. ZAENAL yang mengendarai sepeda motor milik MBAK TRI, membantu terdakwa mendorong sepeda motor tersebut dengan menggunakan kakinya sehingga terdakwa dapat dengan mudah menjauh dari halaman parkir Indomaret;
    • Bahwa ketika terdakwa dan Sdr. ZAENAL menjauh kearah Barat, terdengar teriakan “maling maling”dari arah belakang dan terlihat 2 orang sedang mengejar terdakwa serta Sdr. ZAENAL. Melihat keadaan tersebut, Sdr. ZAENAL meninggalkan terdakwa dan melarikan diri menggunakan sepeda motor milik MBAK TRI, sedangkan terdakwa yang berada diatas sepeda motor milik saksi NAURA berhasil diamankan;
    • Bahwa  dalam hal mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Tahun 2019 warna hitam No.Pol S-2512-JAC No.Ka:MH1JFZ130KK149722 No.Sin:JFZ1E3149598 milik saksi NAURA SALSABILA, dilakukan terdakwa bersama dengan Sdr. ZAENAL tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi NAURA SALSABILA, dan baik terdakwa maupun Sdr. ZAENAL tidak memiliki hak baik sebagian maupun seluruhnya atas sepeda motor tersebut;
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ZAENAL, saksi NAURA SALSABILA mengalami kerugian sekira Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).----------------

-------------- Perbuatan terdakwa MOCH. ANNAS AL DJUFRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya