Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.B/2026/PN Sda ADE LIA AYU PUSPITANING SUWANDI,S.H. BUDI PURONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 220/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 2269/M.5.19/EOH.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADE LIA AYU PUSPITANING SUWANDI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI PURONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa BUDI PURONO bersama-sama dengan Sdr. RIDHO (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di dalam rumah yang beralamat di Dusun Kluwih RT 014 RW 004 Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu yang mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar jam 16.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. RIDHO (DPO) melalui WhatsApp untuk menjemput terdakwa sekitar jam 18.30 WIB di tempat billiard milik Sdr. TRIS di daerah Desa Dukuh Sari Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya Sdr. RIDHO (DPO) datang dan bersama Sdr. RIDHO (DPO) mencari makan, sesampainya diwarung makan terdakwa menyampaikan niat untuk mengambil barang tanpa ijin kepada Sdr. RIDHO (DPO) dengan berkata “DHO AYO NYOLONG SEPEDA..TERNO NANG KLUWIH” (dho ayo mencuri sepeda motor...antarkan terdakwa  ke Dusun Kluwih) kemudian Sdr. RIDHO (DPO) menjawab “AYO MAS TAK TERNO” (ayo mas terdakwa antarkan).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RIDHO (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. RIDHO (DPO) menuju ke Dusun Kluwih RT 014 RW 004 Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo. Sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa mondar-mandir untuk melihat situasi dan setelah situasi aman, terdakwa turun dan masuk ke dalam rumah sedangkan Sdr. RIDHO (DPO) menunggu di atas motor di belakang rumah tersebut.
  • Bahwa Terdakwa masuk melalui pintu depan rumah yang dalam kondisi terkunci dengan cara terdakwa mendobrak menggunakan kedua tangannya dan badannya sehingga kunci pintu rumah rusak dan berhasil terbuka, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci motor yang berada di lemari kayu kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk KAWASAKI NINJA KR 150 N warna hijau tahun 2014 nopol W 5689 QC, Noka NH4KR150NEKP33883, Nosin KR150LEP8808 atas nama MIFTAKHUL KHAQIQI yang terparkir didalam rumah tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengeluarkan motor tersebut dengan cara mendorong melewati pintu belakang menuju jalan makam Dusun Kluwih Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo bersama-sama dengan Sdr. RIDHO (DPO) yang telah menunggu di atas motor di belakang rumah tersebut. Sesampainya di jalan makam Dusun Kluwih Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo, terdakwa menyuruh Sdr. RIDHO (DPO) untuk meninggalkan lokasi. Kemudian terdakwa berhasil menyalakan mesin dari 1 (satu) unit sepeda motor merk KAWASAKI NINJA KR 150 N warna hijau tahun 2014 nopol W 5689 QC sehingga terdakwa langsung menuju ke tempat penitipan motor yang berada di Desa. Legok Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Setelah terdakwa menitipkan dan memarkir 1 (satu) unit sepeda motor merk KAWASAKI NINJA KR 150 N warna hijau tahun 2014 nopol W 5689 QC, selanjutnya terdakwa memesan ojek untuk menuju ke Exit Tol Jabon.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira jam 10.00 WIB saat terdakwa sedang beraktivitas di jalan Desa Bringin Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan datang petugas dari Polsek Jabon Polresta Sidoarjo yang sebelumnya menerima laporan dari saksi MUKHAMMAD FALAQ langsung mengamankan terdakwa untuk dibawa menuju Polsek Jabon guna pemeriksaan lanjut;
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk KAWASAKI NINJA KR 150 N warna hijau tahun 2014 nopol W 5689 QC, Noka NH4KR150NEKP33883, Nosin KR150LEP8808 atas nama MIFTAKHUL KHAQIQI alamat Dusun Kluwih Rt.14 Rw.04 Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo tanpa seijin saksi MUKHAMMAD FALAQ dan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut ditaksir seharga Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya