Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.Bth/2026/PN Sda YERRY RIKHARDO ANGI S. Sos. 1.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Sidoarjo
2.Bank Rakyat Indonesia Cabang HR Muhammad Surabaya
3.MUHAMMAD RIFAI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 120/Pdt.Bth/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YERRY RIKHARDO ANGI S. Sos.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOEHARTA B.E JOSEPH KALALO, S.HYERRY RIKHARDO ANGI S. Sos.
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Sidoarjo
2Bank Rakyat Indonesia Cabang HR Muhammad Surabaya
3MUHAMMAD RIFAI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar (all goed opposant);
3. Menyatakan TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III adalah TERLAWAN yang beritikad buruk (kwade trouw);
4. Menyatakan Perjanjian Akad Kredit yang dibuat di hadapan Notaris Sri Ampeni Swandayani nomor 69 tanggal 18-09-2018 (Delapan Belas September Dua Ribu Delapan Belas) adalah sah dan mengikat;
5. Menyatakan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah Sidoarjo atau TERLAWAN I tidak berwenang menerbitkan atau mengeluarkan Risalah Lelang Nomor: 873/10.03/2024-01 Tanggal 4 Oktober 2024;
6. Menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Tidak Berwenang Menerbitkan atau mengeluarkan Aanmaning Nomor: 06/Eks.RL/2026/PN. Sda., tertanggal 17 Maret 2026 juncto Risalah Lelang KPKNL Wilayah Sidoarjo Nomor: 438/10.02/2025-01 Tanggal 2 Oktober 2025;
7. Menyatakan Risalah Lelang KPKNL Nomor: 438/10.02/2025-01, tanggal 02 Oktober 2025 adalah tidak sah Non-Executable atau tidak dapat dieksekusi;
8. Menyatakan batal Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 06/Eks.RL/2026/PN. Sda.
9. Menyatakan tanah bangunan yang terletak di Perum Star Safira Regency Blok A-6/10, RT/RW: 003/010, Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidaorjo, Provinsi Jawa Timur adalah milik PELAWAN;
10. Menyatakan tanah bangunan yang terletakĀ  di Perum Star Safira Regency Blok A-6/10, RT/RW: 003/010, Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidaorjo, Provinsi Jawa Timur milik PELAWAN bukanlah obyek lelang dalam Risalah Lelang KPKNL Wilayah Sidoarjo Nomor: 438/10.02/2025-01 Tanggal 2 Oktober 2025;
11. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
12. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara;
Atau:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak