1). Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;-
2). Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) ;-
3). Menghukum Tergugat untuk Melepaskan Haknya atas Rumah Obyek Sengketa milik
Penggugat tersebut kepada Penggugat yaitu Rumah di Kompleks Perumahan Griyo
Taman Asri Blok IE no. 03-RT.3 - RW.06, Desa Tawangsari, Kecamatan Taman-
SIDOARJO. Sesuai dengan Sertipkat Hak Milik atas nama: Leny Wahyu Utami
Nomor: 1635/Tawangsari , tertanggal: 15-Maret-2016 - Surat Ukur tgl. 04-02-2016-
Nomor: 00256/Tawangsari/2016, seluas = 66 meter persegi ;-
4). Biaya perkara dibebankan kepada pihak menurut hukum ;-
ATAU: Mohon putusan yang seadil-adilnya ;- |