Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
239/Pdt.G/2026/PN Sda IR. H.M. YAMIN I P. M.M 1.PT. BANKRAKYAT INDONESIA ( PERSERO) TBK BRANCH OFFICE WARU CQ PT. BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO ) TBKSUB BRANCH OFFICE PONDOK CANDRA ( KANTOR CABANG PEMBANTU )
2.PEMERINTAH RI CQ DEPARTEMEN KEUANGAN RI CQ DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN) JAWA TIMUR CQ KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SIDOARJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 239/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IR. H.M. YAMIN I P. M.M
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD IMANULLAH . SHIR. H.M. YAMIN I P. M.M
2BACHRULLAH NUR PATRIA, S.HIR. H.M. YAMIN I P. M.M
Tergugat
NoNama
1PT. BANKRAKYAT INDONESIA ( PERSERO) TBK BRANCH OFFICE WARU CQ PT. BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO ) TBKSUB BRANCH OFFICE PONDOK CANDRA ( KANTOR CABANG PEMBANTU )
2PEMERINTAH RI CQ DEPARTEMEN KEUANGAN RI CQ DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN) JAWA TIMUR CQ KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SIDOARJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH RI CQ KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL CQ KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
1. Menerima dan mengabulkan tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menetapkan untuk menghentikan atau setidak tidaknya menunda / menangguhkan sementara pelaksanaan lelang eksekusi terhadap objek agunan berupaSHGB No.01634 atas nama Insinyur Haji MOHAMMAD YAMIN INDRAWAN PUTRA, Magister Managemen, Luas Tanah 376 m2 Desa/Kel. Banjarbendo Kec.Sidoarjo Kab.Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur dengan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini. 
3. Menyatakan putusan provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi.
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo  atau petugas yang ditunjuk  untuk menyampaikan salinan Putusan Sela ini kepada Pihak Tergugat serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.
 
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat  I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum .
3. Menyatakan Hubungan Hukum antara Penggugat dan Tergugat I berakhir sejak jangka waktu Perjanjian KreditNo: 72 tanggal 25-05-2023 yang dibuat oleh Notaris Ria Yulyastutie Sarjana Hukum sebagai Notaris Pengganti Sylvia Gunawan Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan telah berakhir pada tanggal 25-05-2025.
4. Menyatakan penetapan Nilai Limit Lelang yang ditentukan  oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah cacat hukum dan tidak sah .
5. Menyatakan batal dan tidak sah segala tindakan Tergugat I dan Tergugat II berupa pengajuan permohonan lelang, pengumuman open bidding dan atau lelang eksekusi hak tanggungan atas obyek jaminan SHGB     yang dilaksanakan berdasarkan surat permohonan lelang dari Tergugat I Nomor.B.1629/KC-IX/ADK/05/2026 tanggal 21 Mei 2026.
6. Memerintahkan kepada Tergugat II (KPKNL) Sidoarjo untuk menghentikan dan / membatalkan seluruh proses lelang, pengumuman dan pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada angka 4 diatas.
7. Menyatakan obyek jaminan berupa SHGB No.01634 atas nama Insinyur Haji MOHAMMAD YAMIN INDRAWAN PUTRA, Magister Managemen, Luas Tanah 376 m2 Desa/Kel. Banjarbendo Kec.Sidoarjo Kab.Sidoarjo, Propinsi Jawa Timuradalah milik Penggugat secara sah dan tidak dapat disita serta dilelang oleh pihak manapun.
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama sama (tanggung renteng) untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat atas selisih harga objek agunan sebesar Rp. 1.697.000.000,- (satu milyar enam ratus Sembilan puluh tujuh juta rupiah) + bunga 6%/tahun secara tunai seketika dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama sama (tanggung renteng) untuk membayar ganti rugi immaterial secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atas kerugian moril berupa ancaman hilangnya tempat tinggal, terganggunya operasional usaha dan ketenangan batin / hidup serta rusaknya nama baik Penggugat .
10. Menyatakan pelaksanaan lelang , risalah lelang, atau pengumuman lelang atas objek jaminan tersebut batal demi hukum  atau tidak  mempunyai kekuatan hukum.
11. Memerintahkan Tergugat I untuk membuat Roya kepada Turut Tergugat (BPN) Sidoarjo atas Agunan / Jaminan SHGB No.01634  milik Penggugat.
12. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
 
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim dan Anggota yang menangani perkara ini mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak