Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.G/2025/PN Sda M. JAINUL ARIFIN 1.H. ABDUL FATAH, SH.
2.JAELANI
3.MUTMAINAH
4.ISTIKHOMAH
5.RAFFI YUSUF JOA’O FREITAS BELO, SH., M.Kn.NOTARIS DI KABUPATEN SIDOARJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 99/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Sabtu, 22 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. JAINUL ARIFIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JADI AGUS ARIADI, SH., M.Hum.M. JAINUL ARIFIN
2LULUS SUHANTO, S.H., M.HM. JAINUL ARIFIN
3SUSILO, SH., MHM. JAINUL ARIFIN
Tergugat
NoNama
1H. ABDUL FATAH, SH.
2JAELANI
3MUTMAINAH
4ISTIKHOMAH
5RAFFI YUSUF JOA’O FREITAS BELO, SH., M.Kn.NOTARIS DI KABUPATEN SIDOARJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;------------------------------------ 
 
2. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat (Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3,  Tergugat-4 dan Tergugat-V) melakukan Perbuatan Melawan Hukum;----------------------------------------------------------------------------- 
 
3. Menyatakan Sah dan berharga terhadap penyitaan pendahuluan (CB) yang diperintahkan, terhadap 4 (empat) bidang tanah “Obyek sengketa-1 s/d Obyek sengketa-4”;------------------------------------------------------------------------
 
4. Menyatakan Sah dan mengikat menurut hukum Surat : 
 
1. Pengikatan Jual Beli Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 1011/Desa Sawocangkring atas nama HAJI RIDUWAN dengan batas-batas tanah sesuai Surat Ukur Tgl. 22 September 1999 No. 988/10.20/1999 seluas : 1609 M2, sebagaimana tersebut didalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas tanah dan rumah yang dilegalisasi oleh dan dihadapan RAFFI YUSUF JOA’O FREITAS BELO, SH., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN SIDOARJO Legalisasi Nomor : 1162/L/IX/2024 tanggal : 21-09-2024 selanjutnya disebut Obyek sengketa-1;---------------------------------------
2. Pengikatan Jual Beli Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 1014/Desa Sawocangkring atas nama ABDUL FATAH dengan batas-batas tanah sesuai Surat Ukur Tgl. 22 September 1999 No. 991/10.20/1999 seluas : 1386 M2 sebagaimana tersebut didalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas tanah dan rumah yang dilegalisasi oleh dan dihadapan RAFFI YUSUF JOA’O FREITAS BELO, SH., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN SIDOARJO Legalisasi Nomor : 1163/L/IX/2024 tanggal : 21-09-2024 selanjutnya disebut Obyek sengketa-2;--------------------------------------- 
3. Pengikatan Jual Beli  Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 1015/Desa Sawocangkring atas nama DJAELANI dengan batas-batas tanah sesuai Surat Ukur Tgl. 22 September 1999 No. 992/10.20/1999 seluas : 1485 M2  sebagaimana tersebut didalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas tanah dan rumah yang dilegalisasi oleh dan dihadapan RAFFI YUSUF JOA’O FREITAS BELO, SH., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN SIDOARJO Legalisasi Nomor : 1164/L/IX/2024 tanggal : 21-09-2024 selanjutnya disebut Obyek sengketa-3;--------------------------------------- 
4. Pengikatan Jual Beli  Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 1016/Desa Sawocangkring atas nama ISTIKHOMAH dengan batas-batas tanah sesuai Surat Ukur Tgl. 22 September 1999 No. 993/10.20/1999 seluas : 1647 M2 sebagaimana tersebut didalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas tanah dan rumah yang dilegalisasi oleh dan dihadapan RAFFI YUSUF JOA’O FREITAS BELO, SH., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN SIDOARJO Legalisasi Nomor : 1165/L/IX/2024 tanggal : 21-09-2024 selanjutnya disebut Obyek sengketa-4;--------------------------------------- 
Kesemuanya terletak di Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, beserta segala benda tetap menurut hukum yang ada pada tanah bangunan tersebut;---------------------------------
 
5. Menghukum Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3,  Tergugat-4 dan Tergugat-V untuk menyerahkan semua surat Pengikatan Jual Beli  yang dilegalisasi dihadapan Tergugat V kepada Penggugat terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan;-------------------------------------------------------------
 
6. Menghukum Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3,  Tergugat-4 dan Tergugat-V untuk menyerahkan Sertipikat hak atas tanah Obyek sengketa-1 s/d Obyek sengketa-4 dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah pembayaran atas pembelian 4 (empat) bidang tanah  tersebut dinyatakan Lunas;-------------------------------
 
7. Menghukum Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3,  Tergugat-4 dan Tergugat-V secara tanggungrenteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.  3.676.200.000,-(Tiga Milyar enam ratus tujuh puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) dan kerugian Immateriilnya adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah), atau total kerugian Materiil dan Immateriil adalah Rp.  4.676.200.000,-(empat Milyar enam ratus tujuh puluh enam juta dua ratus ribu rupiah), secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;------------------------------ 
 
6. Menghukum Para Tergugat (Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3,  Tergugat-4 dan Tergugat-V) secara tanggungrenteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari Kepada Penggugat, apabila Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;---------------------------------------------- 
 
7. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------    
 
8. Menyatakan, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;-------------------- 
 
9. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini;------------------------------------------------------------------- 
 
ATAU : 
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo cq Yth. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya;----- 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak