Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
417/Pdt.G/2026/PN Sda 1.SUSREKTI CATUR TITAWATI,SH,MH.
2.EDY PARLIN, SH.
1.Sdr. DAVID EFENDI
2.Sdr. BAGUS
3.KSP MITRA RAKYAT
4.Dr.EVI DIANA FITRI Sp.F.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 417/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSREKTI CATUR TITAWATI,SH,MH.
2EDY PARLIN, SH.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Susrekti Catur Titawati, S.H., M.HSUSREKTI CATUR TITAWATI,SH,MH.
2Susrekti Catur Titawati, S.H., M.HEDY PARLIN, SH.
3EDY PARLIN,S.HSUSREKTI CATUR TITAWATI,SH,MH.
4EDY PARLIN,S.HEDY PARLIN, SH.
Tergugat
NoNama
1Sdr. DAVID EFENDI
2Sdr. BAGUS
3KSP MITRA RAKYAT
4Dr.EVI DIANA FITRI Sp.F.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RSUD R.T. NOTOPURO SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang 
         melakukan kekerasan fisik terhadap Penggugat II, serta pembiaran operasional oleh 
         TERGUGAT III adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melanggar Pasal 
         1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata;
 
3. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan TERGUGAT IV yang menerbitkan 
lembar Visum et Repertum yang bertentangan dengan Rekam Medis Klinis Asli dan melakukan pengusiran secara arogan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan hak konstitusional Para Penggugat;
 
4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV 
secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian tunai dan seketika kepada Para Penggugat berupa:
 
a. Kerugian Materiil sebesar Rp 56.000.000,- (Lima Puluh Enam Juta Rupiah);
b. Kerugian Imateril sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah);
c. Total ganti rugi keseluruhan sebesar Rp 1.056.000.000,- (Satu Miliar Lima Puluh Enam Juta Rupiah);
 
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah 
dan bangunan Komplek Ruko Gateway F-02, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo beserta aset tetap milik para Tergugat lainnya yang ditemukan di kemudian hari;
 
6. Menyatakan secara hukum bahwa lembar Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh TERGUGAT IV cacat pembuktian dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dijadikan sandaran hukum dalam perkara ini karena diterbitkan secara bertentangan dengan Rekam Medis Klinis Asli milik TURUT TERGUGAT;
 
7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per hari atas keterlambatan pemenuhan putusan ini;
 
8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk, taat, patuh pada putusan pengadilan ini serta diperintahkan secara hukum untuk membuka Rekam Medis Klinis asli milik Penggugat II di hadapan persidangan;
 
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
 
Subsider:
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak