| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 169/Pid.B/2026/PN Sda | SAMSUL HUDA, S.H. | BUDI SETIAWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 169/Pid.B/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1764/M.5.19/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ERTAMA : Bahwa terdakwa BUDI SETIAWAN pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 14.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di dalam kamar tidur rumah milik saksi ALFAN CAISAR RIDHO PRASETYA di Jl. Jogoyudo Gg. Plipir 2 No.112 A RT.009 RW.003 Kelurahan Sekardangan Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (2) KUHP.
ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa BUDI SETIAWAN pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 14.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di dalam kamar tidur rumah milik saksi ALFAN CAISAR RIDHO PRASETYA di Jl. Jogoyudo Gg. Plipir 2 No.112 A RT.009 RW.003 Kelurahan Sekardangan Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembinyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi senjata pemukul, penikam, atau penusuk yang nyata-nyatadigunakan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah, atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai Barang Busaka atau Barang Kuno, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa BUDI SETIAWAN datang ke rumah buleknya yaitu saksi KHUSTIANINGSIH yang ada di Jl. Jogoyudo Gg. Plipir 2 No.112 A RT.009 RW.003 Kelurahan Sekardangan Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dengan maksud untuk memintaa makan namun saksi KHUSTIANINGSIH tidak ada di rumahnya dan di rumah tersebut tidak ada makanan sehingga membuat terdakwa menjadi marah dan langsung pulang ke rumah kos terdakwa, kemudian pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 14.15 WIB terdakwa BUDI SETIAWAN datang lagu ke rumah saksi KHUSTIANINGSIH yang ada di Jl. Jogoyudo Gg. Plipir 2 No.112 A RT.009 RW.003 Kelurahan Sekardangan Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dengan membawa 2 (dua) buah pisau dari rumah kos terdakwa lalu terdakwa mendobrak atau membuka dengan paksa pintu rumah saksi KHUSTIANINGSIH hingga jebol dan terbuka, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah saksi SUHARTINING menuju ke dalam kamar tidur saksi ALFAN CAISAR RIDHO PRASETYA yang tidak dikunci dan saat itu saksi ALFAN CAISAR RIDHO PRASETYA sedang tidur di dalam kamar, setelah itu terdakwa dengan pisau yang dipegang tangan kanan membacok saksi ALFAN CAISAR RIDHO PRASETYA yang sedang tidur sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai jari manis tangan kanan hingga luka dan mengeluarkan darah, siku tangan sebelah kanan luka dan lutut kaki sebelah kanan jugaa mengalami luka, selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi KHUSTIANINGSIH llu meneriaki terdakwa “maling-maling” sehingga membuat terdakwa menjadi ketakutan dan melarikan diri keluar rumah saksi KHUSTIANINGSIH menuju ke arah timur llu terdakwa dikejar oleh saksi TEGUH BUDI PRASETYA dan saksi MUSTOFA namun terdakwa tidak ditemukan, kemudian terdakwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sidoarjo Kota oleh saksi ALFAN CAISAR RIDHO PRASETYA ; Perbuatan ia terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (2) KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
