| Dakwaan |
--- Bahwa Terdakwa ARIEF HIDAYAT Bin SUKOHARTONO (alm) pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira jam 15.30 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2025, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Brigjend Katamso No.35 Rt.12 Rw.03 Kel./Desa Kedungrejo Kec. Waru Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025, terdakwa yang merupakan tekhnisi yang bekerja di PT. HARLANWIL FANEPI ERMIRIO (selanjutnya disebut PT. HFE) memiliki tugas untuk melakukan perbaikan terhadap mesin-mesin las milik PT. HFE baik yang belum terjual ataupun yang telah terjual, menerima 1 (satu) unit mesin las StrongZ MIG250 di ruang service milik PT.HFE yang beralamat di Ruko Palem Blok TD 27 Ds Wadungasri, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo. Setelah menerima mesin las tersebut, terdakwa kemudian mengajukan permohonan sparepart pada bagian admin kantor. Setelah mendapatkan alat-alat yang dibutuhkan, terdakwa kemudian memperbaiki mesin las tersebut. hingga pada tanggal 04 Februari 2025, setelah mesin las tersebut telah selesai diperbaiki, terdakwa tidak melaporkan kembali kepada admin maupun pihak Gudang, namun terdakwa berniat untuk memindahkan mesin tersebut kerumah terdakwa keesokan harinya;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Februari sekira jam 14.00 Wib, setelah menyelesaikan tugasnya memperbaiki beberapa mesin las didalam ruang service, terdakwa kemudian memindahkan 1 (satu) unit StrongZ MIG250 yang menjadi tanggung-jawabnya tersebut kerumah terdakwa yang beralamat di Brigjend Katamso No.35 Rt.12 Rw.03 Kel./Desa Kedungrejo Kec. Waru Kab. Sidoarjo untuk kemudian dijual. Hingga pada tanggal 28 Agustus 2025 terdakwa mendapatkan telpon dari saksi DJARWO yang mengaku bernama SANTOK bermaksud membeli mesin las sehingga terdakwa dan saksi DJARWO kemudian bertemu di area KOREM Surabaya, hingga pada tanggal 17 September 2025 sekira jam 15.30 Wib, terdakwa dan saksi DJARWO tiba dirumah terdakwa dan setelah melihat kondisi 1 (satu) unit mesin las StrongZ MIG250 dengan harga Rp. 3.000.000,- , saksi DJARWO setuju untuk membelinya sehingga saksi DJARWO kemudian memberikan uang muka sebesar Rp. 500.000,- dan terdakwa memberikan tanda bukti surat jalan yang dibuat sendiri oleh tersangka, kepada saksi DJARWO;
- Bahwa terdakwa merupakan karyawan PT. HARLANWIL FANEPI ERMIRIO sejak tahun 2019 selaku tekhnisi dengan mendapatkan gaji sebesar Rp. 1.600.000,- per bulan dan Rp. 500.000,- per minggu.
- Bahwa dalam hal menjual 1 (satu) unit mesin las merek StrongZ MIG250 milik PT. HARLANWIL FANEPI ERMIRIO, dilakukan tersangka tanpa ijin dari PT. HARLANWIL FANEPI ERMIRIO. Bahwa uang hasil dari penjualan tersebut sudah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. HARLANWIL FANEPI ERMIRIO saksi MUTMAINAH mengalami kerugian sebesar Rp. 10.237.500,- (sepuluh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). -------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa ARIEF HIDAYAT Bin SUKOHARTONO (alm)sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------- |