INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2025/PN Sda | Poedjono | 1.Arief Iswiyono 2.Parwita Sari 3.Zainul Yakin |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Dan Kuasa Nomor 29 yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT PARWITA SARI, S.H., M.Kn. (Tergugat II);
4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memegang atau menguasai Sertifikat Hak Milik Nomor 766, luas 105 M2, Surat Ukur Tanggal 24-08-2004 Nomor 1022/Meri/2004 yang terletak di Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, atas nama POEDJONO agar diserahkan kepada Penggugat;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng dengan besaran sama rata kerugian yang dialami Penggugat, yaitu:
Kerugian Materiil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom secara tanggung renteng dengan besaran sama rata sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap harinya atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng engan besaran sama rata untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a qou;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Demikianlah Gugatan ini diajukan, kepada Majelis Hakim yang menerima, memeriksa dan mengadili Perkara a quo, atas perhatian dan dikabulkannya Gugatan ini, Penggugat sampaikan terima kasih. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |