Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Sda Poedjono 1.Arief Iswiyono
2.Parwita Sari
3.Zainul Yakin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Poedjono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Husein Asyhari, S.H., M.H.Poedjono
Tergugat
NoNama
1Arief Iswiyono
2Parwita Sari
3Zainul Yakin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Dan Kuasa Nomor 29 yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT PARWITA SARI, S.H., M.Kn. (Tergugat II);
4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memegang atau menguasai Sertifikat Hak Milik Nomor 766, luas 105 M2, Surat Ukur Tanggal 24-08-2004 Nomor 1022/Meri/2004 yang terletak di Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, atas nama POEDJONO agar diserahkan kepada Penggugat;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng dengan besaran sama rata kerugian yang dialami Penggugat, yaitu:
Kerugian Materiil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom secara tanggung renteng dengan besaran sama rata sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap harinya atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad); 
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng engan besaran sama rata untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a qou;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Demikianlah Gugatan ini diajukan, kepada Majelis Hakim yang menerima, memeriksa dan mengadili Perkara a quo, atas perhatian dan dikabulkannya Gugatan ini, Penggugat sampaikan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak