Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
356/Pdt.G/2026/PN Sda PT PANCA GRAHA INDONESIA 1.KHOIRUL HUDA
2.NURUL HUDA
3.SURATNO
4.RIPAN
5.MITO
6.DIDIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 356/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PANCA GRAHA INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MALVIN REYNALDI, S.H., M.H.PT PANCA GRAHA INDONESIA
2EDI SUGIONO, S.H., M.H.PT PANCA GRAHA INDONESIA
3RISKA YOURINA, S.H., M.HPT PANCA GRAHA INDONESIA
4CAROLINA SHABU LONG, S.H.PT PANCA GRAHA INDONESIA
Tergugat
NoNama
1KHOIRUL HUDA
2NURUL HUDA
3SURATNO
4RIPAN
5MITO
6DIDIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp24.423.028.118,- (dua puluh empat miliar empat ratus dua puluh tiga juta dua puluh delapan ribu seratus delapan belas rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian materiil sebesar Rp4.423.028.118,- (empat miliar empat ratus dua puluh tiga juta dua puluh delapan ribu seratus delapan belas rupiah);
- Kerugian Imateriil sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah); 
4. Memerintahkan Para Tergugat secara bersama-sama untuk membongkar, membersihkan, dan mengosongkan seluruh bentuk pemblokiran, barikade, maupun bahan/alat penghalang yang dipasang di sekitar lokasi proyek Penggugat yang terletak di Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo;
5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakannya putusan sepenuhnya;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan di:
- Sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang terletak di Jl. Dusun Sirapan, RT 012 RW 05, Desa Kemangsen, Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo;
- Sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT III yang terletak di Jl. Dusun Sirapan, RT 013 RW 05, Desa Kemangsen, Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo;
- Sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT IV yang terletak di Jl. Dusun Sirapan, RT 015 RW 05, Kel. Kemangsen, Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo;
- Sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT V yang terletak di Jl. Dusun Sirapan, RT 016 RW 06, Kel.  Kemangsen, Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo;
- Sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT VI yang terletak di Jl. Dusun Sirapan, RT 012, RW05, Kel. Kemangsen, Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo;
7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
 
Atau apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak