Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2025/PN Sda SAMSUL HUDA, S.H. MOH. BUDI SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 155/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1020/M.5.19/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSUL HUDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. BUDI SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MOH. BUDI SANTOSO pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 03.30 WIB, kedua pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 03.30 WIB, ketiga pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 03.30 WIB dan keempat pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Area Gudang Perusahaan PT. Mitra Plastindo Mas di Jl. Raya Sedati No. 37 Desa Wedi Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu berupa Bobin atau Gulungan Benang yang terbuat dari besi sebanyak 60 (enam puluh) biji, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik PT. Mitra Plastindo Mas, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa ia terdakwa MOH. BUDI SANTOSO sebagai karyawan PT. Mitra Plastindo Mas di Jl. Raya Sedati No. 37 Desa Wedi Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo bagian Gudang Benang, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 03.30 WIB ketika terdakwa sedang bekerja timbul niat terdakwa untuk mengambil barang berupa Bobin atau Gulungan Benang yang terbuat dari besi yang ada di dalam gudang tempat terdakwa bekerja, kemudian terdakwa mengambil Bobin atau Gulungan Benang yang terbuat dari besi sebanyak 15 (lima belas) biji lalu dimasukkan ke dalam kardus bekas yang ada di dalam gudang tersebut, setelah jam pulang kerja kemudian terdakwa membawa kardus berisi Bobin hasil curian tersebut keluar dari dalam Gudang menuju ke tempat parkir sepeda motor lalu dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol. W-5075-NCX milik keponakan terdakwa membawa kardus berisi Bobin hasil curian tersebut pulang ke rumah terdakwa dan menyimpannya di rumah terdakwa ;
  • Bahwa setelah perbuatan terdakwa mengambil Bobin atau Gulungan Benang yang terbuat dari besi milik perusahaan tersebut tidak diketahui oleh pihak perusahaan selanjutnya terdakwa mengulangi perbuatannya lagi yang kedua sampai dengan yang keempat setiap mengambil sebanyak 15 (lima belas) biji dengan cara yang sama seperti perbuatan terdakwa yang pertama yaitu :
  • Yang kedua pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 03.30 WIB terdakwa mengambil Bobin atau Gulungan Benang yang terbuat dari besi sebanyak 15 (lima belas) biji lalu dimasukkan ke dalam kardus bekas yang ada di dalam gudang tersebut, setelah jam pulang kerja kemudian terdakwa membawa kardus berisi Bobin hasil curian tersebut keluar dari dalam Gudang menuju ke tempat parkir sepeda motor lalu dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol. W-5075-NCX milik keponakan terdakwa membawa kardus berisi Bobin hasil curian tersebut pulang ke rumah terdakwa dan menyimpannya di rumah terdakwa ;
  • Yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 03.30 WIB terdakwa mengambil Bobin atau Gulungan Benang yang terbuat dari besi sebanyak 15 (lima belas) biji lalu dimasukkan ke dalam kardus bekas yang ada di dalam gudang tersebut, setelah jam pulang kerja kemudian terdakwa membawa kardus berisi Bobin hasil curian tersebut keluar dari dalam Gudang menuju ke tempat parkir sepeda motor lalu dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna merah No. Pol. W-6646-UQ milik teman terdakwa membawa kardus berisi Bobin hasil curian tersebut pulang ke rumah terdakwa dan menyimpannya di rumah terdakwa ;
  • Yang terakhir atau yang keempat pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa mengambil Bobin atau Gulungan Benang yang terbuat dari besi sebanyak 15 (lima belas) biji lalu dimasukkan ke dalam kardus bekas yang ada di dalam gudang tersebut, setelah jam istirahat kerja kemudian terdakwa membawa kardus berisi Bobin hasil curian tersebut keluar dari dalam Gudang menuju ke tempat parkir sepeda motor lalu dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol. W-5075-NCX milik keponakan terdakwa membawa kardus berisi Bobin hasil curian tersebut pulang ke rumah terdakwa dan menyimpannya di rumah terdakwa ;
  • Bahwa ketika terdakwa mengambil Bobin atau Gulungan Benang yang terbuat dari besi sebanyak 60 (enam puluh) biji tersebut tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu pihak PT. Mitra Plastindo Mas sehingga mengakibatkan pihak PT. Mitra Plastindo Mas mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu.

            Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya