INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2025/PN Sda | Sukma Tri Andarwati | 1.Soegiarto 2.Ratna Mustika Dwi Hastuti 3.Yunie Kartikawati 4.Machlud |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Sukma Tri Andarwati yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo dengan nomor 001523/IST/2003 tertanggal 04 Maret 2003 adalah batal demi hukum sebab dalam proses pembuatan didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah karena Penggugat yang bernama Sukma Tri Andarwati sebagaimana fakta sebenarnya adalah lahir pada tanggal 05 Maret 2000, anak ke tiga dari pasangan suami istri Machlud dan Yunie Kartikawati ;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten melakukan Pembatalan pada Kutipan Akta Kelahiran 001523/IST/2003 tertanggal 04 Maret 2003 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, untuk selanjutnya dilakukan catatan pinggir pada register akta dan mencabut kutipan akta-akta pencatatan sipil yang dibatalkan oleh Penggugat ;
4. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran nomor 5186/2000 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 23 Maret 2000 yang menerangkan bahwa Penggugat lahir pada tanggal 05 Maret 2000, anak ke tiga dari pasangan suami istri Machlud (In Casu sebagai Tergugat III) dan Yunie Kartikawati (In Casu sebagai Tergugat IV) adalah sah dan benar sesuai dengan fakya yang sebenarnya ;
5. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |