Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
147/Pdt.G/2026/PN Sda Drs. Sardi 1.NY. DYAH PENY WULANDARI
2.PT. MEGA DASA SEMESTA
3.NOTARIS Drs. HAIRUR RACHMAN, SH., M.Kn.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 147/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Sardi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. TAUFIK, SHDrs. Sardi
Tergugat
NoNama
1NY. DYAH PENY WULANDARI
2PT. MEGA DASA SEMESTA
3NOTARIS Drs. HAIRUR RACHMAN, SH., M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap PENGGUGAT; 
 
3. Membatalkan Perjanjian Ikatan Jual Beli nomor: 75 tanggal 20 Juli 2018 yang dibuat oleh TERGUGAT III dengan segala akibatnya;
 
4. Menyatakan tanah dan bangunan seluas 96 M2 (Sembilan puluh enam meter persegi) yang berdiri di atas tanah Hak Guna Bangunan nomor: 639/Sarirogo, Jalan Raya Sarirogo, Desa Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, yang dikenal dengan Perum Citra City Residence Blok B4 No. 14 jalan Raya Sarirogo ex TNI AU Sidoarjo (obyek sengketa) adalah sah milik PENGGUGAT;
 
5. Memerintahkan PENGGUGAT dan/untuk menunjuk salah satu Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah wilayah Sidoarjo untuk dibuatkan/pengganti Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli tanah tanah dan bangunan seluas 96 M2 (Sembilan puluh enam meter persegi) yang berdiri di atas tanah Hak Guna Bangunan nomor: 639/Sarirogo, Jalan Raya Sarirogo, Desa Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, yang dikenal dengan Perum Citra City Residence Blok B4 No. 14 jalan Raya Sarirogo ex TNI AU Sidoarjo; 
 
6. Menyatakan untuk diletakkan Conservatoir Beslag atas Tanah dan bangunan obyek sengketa dan perlu dimohonkan sita jaminan sah dan berharga;
 
7. Menghukum Tergugat I untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan obyek sengketa tanah dan bangunan seluas 96 M2 (Sembilan puluh enam meter persegi) yang berdiri di atas tanah Hak Guna Bangunan nomor: 639/Sarirogo, Jalan Raya Sarirogo, Desa Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, yang dikenal 
 
 
 
dengan Perum Citra City Residence Blok B4 No. 14 jalan Raya Sarirogo ex TNI AU Sidoarjo;
 
8. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak darinya atau menguasai tanah dan bangunan obyek sengketa untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong, atau setidak-tidaknya dibagi hasil penjualan rumah obyek sengketa;
 
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
 
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini  berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adlnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak