Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
160/Pdt.P/2025/PN Sda RINA VESPAWATI SINAGA L Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 160/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Sabtu, 08 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RINA VESPAWATI SINAGA L
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon membutuhkan pembetulan nama PEMOHON pada data kependudukan milik Pemohon berupa Akta Kelahiran Nomor 21.363/1991 yang dimana awalnya nama PEMOHON tertulis RINA VESPAWATI menjadi adalah RINA VESPAWATI SINAGA yang disesuaikan dengan  Akta Kelahiran ANAK PEMOHON yang bernama KEZIA FEODORA LUMBAN TUNGKUP  Nomor: 007110/2010  untuk keperluan  taat administasi data kependudukan serta pembetulan Akta Kelahiran PEMOHON ditujukan untuk menjadi dasar perubahan nama PEMOHON dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan PEMOHON;
3. Memberi ijin kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo yang sesuai dengan domisili Pemohon untuk melakukan pembetulan nama PEMOHON pada data kependudukan milik Pemohon berupa Akta Kelahiran Nomor 21.363/1991 yang dimana awalnya nama PEMOHON tertulis RINA VESPAWATI menjadi adalah RINA VESPAWATI SINAGA yang disesuaikan dengan  Akta Kelahiran ANAK PEMOHON yang bernama KEZIA FEODORA LUMBAN TUNGKUP  Nomor: 007110/2010 agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
4. Memberi ijin kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo yang sesuai dengan domisili Pemohon untuk melakukan pembetulan nama PEMOHON pada data kependudukan milik Pemohon berupa Akta Kelahiran Nomor 21.363/1991 yang dimana awalnya nama PEMOHON tertulis RINA VESPAWATI menjadi adalah RINA VESPAWATI SINAGA yang disesuaikan dengan  Akta Kelahiran ANAK PEMOHON yang bernama KEZIA FEODORA LUMBAN TUNGKUP  Nomor: 007110/2010 menjadi dasar perubahan nama PEMOHON dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Perkawinan PEMOHON;
5. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak