INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2025/PN Sda | KSP Sejati Makmur Jaya | 1.DAPIT JUPRIANTO 2.ASMAWATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 85.783.161,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi atas perjanjian kredit No . 659/SPK/KSP.SMJ/VII/2022 Pasal 14 tentang batas waktu kredit dan Pasal 5 tentang kewajiban pembayaran.
3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil terhadap penggugat sebesar Rp. 85.783.161 ( Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Seratus Enam Puluh Satu Rupiah )
dengan rincian sebagai berikut :
Hutang Pokok Rp. 27.831.429,-
Hutang Bunga Rp 14.668.800,-
Hutang Denda Rp. 43.282.932,-
4. Menghukum tergugat apabila tidak melakukan pembayaran kerugian materiil terhadap penggugat sebesar Rp. 85.783.161 ( Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Seratus Enam Puluh Satu Rupiah ) maka untuk dilakukan sita eksekusi agunan berupa Kendaraan Bermotor dengan rincian sebagai berikut :
No. Mesin : G3L8E1215662
No. Rangka : MH3SG5620NJ603394
Merk /Type : Yamaha / B6H A/T
Tahun : 2022
Warna : merah
Model : 2 Roda
Atas Nama : Dapit Jupriyanto
Alamat : Jl. Rajawali XI – A RT/RW 018/006
Kel. Kenongo Kec. Tulangan Kabupaten Sidoarjo
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil – adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |