Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
319/Pid.B/2025/PN Sda LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. 1.ROCHIM ROLIS ARIFIN
2.M. IBRAHIM MAHENDRA
3.MAHFUD
4.AGUS SISWANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 319/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2041/M.5.19/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LESYA AGASTYA N, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROCHIM ROLIS ARIFIN[Penahanan]
2M. IBRAHIM MAHENDRA[Penahanan]
3MAHFUD[Penahanan]
4AGUS SISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa I ROCHIM ROLIS ARIFIN, terdakwa II M. IBRAHIM MAHENDRA, terdakwa III MAHFUD dan terdakwa IV AGUS SISWANTO hari Rabu Tanggal 26 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertemnpat di Warung kopi Yasin Dusun Bal4ongsari Desa Jogosatru Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili perkara ini, dengan tanpa izin sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepadakhalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan para terdakwa.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. -------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

---------- Terdakwa mereka terdakwa I ROCHIM ROLIS ARIFIN, terdakwa II M. IBRAHIM MAHENDRA, terdakwa III MAHFUD dan terdakwa IV AGUS SISWANTO pada hari Rabu Tanggal 26 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Warung kopi Yasin Dusun Balongsari Desa Jogosatru Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili perkara ini, telah ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberikan izin untuk mengadakan perjudian itu,.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP.-----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya